KabarMakassar.com — Distribusi undangan memilih atau formulir C pemberitahuan sempat terhambat diberikan kepada pemilih, sehingga terjadi kendala di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih di sejumlah TPS terpaksa menggunakan KTP elektronik untuk mencoblos pada Pilkada serentak 2024 yang berlangsung Rabu (27/11).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Abdi Goncing mengaku bahwa kendala tersebut diakibatkan alamat pemilih yang tidak ditemukan, karena tidak dicantumkan alamatnya secara lengkap di formulir C pemberitahuan.
“Begitu pun di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online misalnya ditulis Jalan Mangga, tapi tidak jelas nomor berapa, dan saat dibawa petugas KPPS tidak ditemukan lokasinya, bahkan tidak tertera nomor telepon bersangkutan yang dapat dihubungi,” kata Abdi di sela-sela memantau TPS 004 di SMP PGRI Makassar, Rabu (27/11).
Kemudian, saat ditanyakan soal undangan memilih yang tertumpuk di TPS sesuai hasil penemuannya di lapangan, apakah hal terdebut tidak rawan disalahgunakan. Dimana sejumlah petugas KPPS masih menyimpan undangan pemilih di TPS.
“Boleh seperti itu, memang kan kebijakannya. Bahwa surat C pemberitahuan yang belum sempat dibagikan apakah karena alasan tidak ditemukan orangnya, itu kemudian dicatatkan,” katanya.
Abdi berdalih bahwa surat tersebut akan disimpan oleh KPPS sambil menunggu pemilih yang belum mendapatkan datang ke TPS, tetapi dengan syarat harus menunjukan KTP elektronik dan benar yang bersangkutan ada di TPS tersebut.
Sementara, terkait dengan kinerja pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih yang mendata masyarakat, jauh hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, masih banyak data yang tidak sinkron dengan data KPPS sehingga harus mencari kembali alamat pemilih.
“Itu menjadi catatan kami, bahwa dalam proses pemutarlih kemarin seperti ada hal yang memang harus kita sempurnakan ketika proses berikutnya,” ucapnya.
Mengenai banyaknya anggota KPPS terpilih bertugas di TPS tapi ditempatkan bukan daerah domisilinya sehingga terjadi kendala pendistribusian undangan memilih, bahkan Ketua RT/RW diduga tidak dilibatkan, ia berdalih karena ada proses seleksi.
“Karena proses perekrutan kemarin itu ada beberapa KPPS tidak memenuhi syarat, apakah dia afiliator (parpol-tim sukses), ada tanggapan masyarakat. Kemudian pelibatan RT/RW sebagaimana dalam Pemilu kemarin, tetap kita libatkan, tapi berkoordinasi saja,” katanya.
Dampak dari kesalahan itu akan menurunkan partisipasi pemilih, apalagi ada penggabungan TPS dari sebelumnya 300 pemilih per TPS pada Pemilu 2024 dan 600 pemilih per TPS di pemilihan atau Pilkada berimbas pemilih malas ke TPS dan tanpa surat undangan.