kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hari Pertama Menjabat, Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus KDRT Kejari Jeneponto

Hari Pertama Menjabat, Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus KDRT Kejari Jeneponto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Hari pertama masuk kantor usai dilantik dan tiba di Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, segera memimpin ekspose perkara untuk persetujuan Restorative Justice (RJ).

Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani.

Melalui ekspose perkara secara virtual pada Rabu (12/08), Kajati Sulsel resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Perkara tersebut melibatkan tersangka P Bin M (39), yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Kedua Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap istrinya, R Binti R (23).

Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dengan didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta sejumlah Kepala Seksi (Kasi). Sementara dari Kejari Jeneponto, kegiatan diikuti oleh Kepala Kejari Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, dan Jaksa Fasilitator Adriana beserta tim.

Kasus KDRT ini bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka yang baru kembali dari Kabupaten Nabire, Papua, mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi sepi di daerah Taipa Kalongkong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, tersangka mendadak menghentikan kendaraannya. Diliputi rasa cemburu dan tuduhan bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain, tersangka memukul wajah korban berulang kali serta mencekik lehernya hingga tak sadarkan diri.

Tersangka kemudian menyeret dan meninggalkan korban di pinggir sungai tanpa memberikan pertolongan. Setelah siuman, korban meminta bantuan warga lalu dievakuasi ke Puskesmas Tamalatea sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Lanto Dg. Pasewang. Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka memar dan gores pada wajah, leher, lengan, paha, serta betis.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025:

Bukan residivis: Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Ancaman pidana ringan; Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Adanya perdamaian; Kesepakatan damai tercapai tanpa paksaan antara korban dan tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Rumah Restorative Justice Kejari Jeneponto.
Sepakat rukun kembali; Tersangka dan korban saling memaafkan dan berjanji membina rumah tangga kembali, terlebih mereka memiliki seorang anak berusia 2 tahun.
Tulang punggung: Tersangka merupakan tulang punggung utama keluarga.
Dukungan lingkungan; Adanya respons positif dari masyarakat serta tokoh agama setempat yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi secara khusus kepada jajaran Kejari Jeneponto.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka P BIN M dari Kejari Jeneponto. Terima kasih juga kepada Kajari Jeneponto bersama jajaran, yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kajati.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka Saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka P yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Jeneponto untuk segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, serta mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah penetapan diperoleh.

Kajati juga menekankan pentingnya penyelesaian barang bukti dan kelengkapan administrasi, termasuk penjilidan berkas RJ yang disetujui untuk dilaporkan secara berjenjang.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkas Kajati Sulsel.

Loading

error: Content is protected !!