KabarMakassar.com — Penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto senilai Rp8,8 miliar kini memasuki babak baru.
Saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terus mendalami aliran dana tersebut setelah meminta keterangan dari pihak pelapor.
Perkembangan terbaru mencatat, Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Rais Al-Jihad, resmi menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Rais juga menyerahkan sejumlah dokumen dan data bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
“Di BAP, kemudian menyerahkan data tambahan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk daftar nama Puskesmas yang menerima dana non-kapitasi,” ujar Ketua SPMP, Rais Al-Jihad, Rabu (12/08).
Berdasarkan dokumen Lampiran 2 LHP yang diserahkan ke penyidik, terungkap data rincian Realisasi Belanja dari Dana Non-Kapitasi pada Puskesmas dengan total nilai mencapai Rp 4.142.467.995,00
Rincian alokasi belanja tersebut terbagi ke dalam empat kategori utama, Belanja Jasa: Rp 3.347.650.841,00, Belanja Barang Rp 593.981.997,00, Belanja Persediaan Obat Rp 170.906.965,00 serta Belanja Modal Rp 29.928.192,00
Dalam dokumen tersebut, juga tercatat 16 daftar Puskesmas penerima aliran dana non-kapitasi, di antaranya:
1. Puskesmas Tamalates Rp 703.438.600,00
2. Puskesmas Binamu Rp 521.957.460,00
3. Puskesmas Tino Rp 464.649.880,00
4. Puskesmas Bangkala Rp 454.607.360,00
5. Puskesmas Bontoramba Rp 335.156.120,00
6. Puskesmas Rumbia Rp 243.889.600,00
7. Puskesmas Binamu Kota Rp 215.599.200,00
8. Puskesmas Kapita Rp 184.986.800,00
9. Puskesmas Barana Rp 176.571.420,00
10. Puskesmas Bululoe Rp 160.131.435,00
11. Puskesmas Bulusibatang Rp 142.760.420,00
12. Puskesmas Bontosunggu Kota Rp 138.400.000,00
13. Puskesmas Arungkeke Rp 132.471.320,00
14. Puskesmas Tarowang Rp 101.505.000,00
15. Puskesmas Togo-togo Rp 91.293.380,00
16. Puskesmas Bontomatene Rp 75.050.000,00
Langkah penyidik ini menjadi angin segar bagi kelanjutan kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Jeneponto tersebut.
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan penyimpangan anggaran ini bersumber dari pengelolaan dana kapitasi dan non-kapitasi di lingkup Dinas Kesehatan Jeneponto yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8,8 Miliar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penyerapan anggaran fasilitas kesehatan tingkat pertama serta indikasi pemotongan dan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan operasional Puskesmas se-Kabupaten Jeneponto.
Dengan masuknya bukti tambahan berupa dokumen LHP dan rincian penerima dana non-kapitasi bernilai miliaran rupiah ini, penyidik Kejari Jeneponto diharapkan dapat segera mengurai konstruksi hukum perkara secara terang benderang serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
![]()













