KabarMakassar.com — KPU Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rapat koordinasi yang digelar di Hotel Mercure Jl. AP.Pettarani Makassar ini dilaksanakan selama 3 hari. Mulai pada tangga 17 hingga 19 Oktober 2024.
Rapat yang dibuka secara langsung oleh anggota KPU Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Hidayat ini juga dihadiri Komisioner KPU Jeneponto Divisi Rendatin, Sapriadi Saleh, Divisi, Sosdiklih, Parmas dan SDM Hasrullah Hafid serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifandi.
Tak hanya itu, Rapat Koordinasi tersebut juga mengundang para Kasubbag, Pejabat Fungsional, Staf pelaksana Sekretariat KPU Jeneponto serta dihadiri pula Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Divisi Data se-Kabupaten Jeneponto.
Ilham Hidayat mengatakan tujuan rakor ini untuk memastikan dokumen proses mengurus pindah tempat memilih. Di antaranya kata Ilham, wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah.
“Harus memiliki bukti dukungan alasan pindah memilih, misalkan saja, pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilihan serentak Tahun 2024,” jelasnya. Minggu (20/10).
Kemudian, Ilham juga menyinggung agar para pemantau pemilih juga harus serta memberikan pemahaman rinci dan bimbingan teknis kepada seluruh anggota PPK dan anggota PPS mengenai Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Terlebih lagi, Ilham meminta para petugas juga harus memahami penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.