kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mantan Ketua KPU Palopo Tanggapi Pasca Penetapan Tersangka 3 Komisioner

Mantan Ketua KPU Palopo Tanggapi Pasca Penetapan Tersangka 3 Komisioner
Mantan Ketua KPU Palopo Maksum Rumi. Dok ist
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Maksum Rumi menanggapi keputusan Sentra Gakkumdu yang menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Ketiganya adalah Abbas Djohan, Muhatzir Hamid dan Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Palopo. Ketiganya ditetapkan tersangka karena meloloskan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo yang diduga memalsukan dokumen syarat calon.

Maksum Rumi menilai, keputusan penyidik polisi dan jaksa sangat keliru dalam menetapkan komisioner KPU Palopo sebagai tersangka.

Maksum menyebut, Trisal dan pasangannya Akhmad Syarifuddin dinyatakan memenuhi syarat setelah dimediasi oleh Bawaslu berdasarkan keterangan kepala sekolah tempat ijazah paket C tersebut diterbitkan.

“Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu kepala sekolah dengan calonnya,” kata Maksum dalam keterangan tertulis, Minggu (20/10).

Seharusnya kata Maksum, jika Gakkumdu menilai keputusan yang diambil KPU Palopo keliru, itu bukanlah suatu pelanggaran pidana.

“Kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Bawaslu katanya, tidak boleh lepas tangan dalam permasalahan tersebut. Sebab, keputusan yang diambil KPU Kota Palopo itu lahir dari hasil mediasi yang dilakukan.

“Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi sehingga menghasilkan kesepakatan sehingga dari status TMS menjadi MS,” tegasnya.

“Selain itu, kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal diterapkan, kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan,” tandas Maksum.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Trisal maupun Irwandi Cs dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dinyatakan cukup.

Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU tidak dilakukan penahanan, lantaran masih ada tahap yang perlu dilengkapi Tim Gakkumdu. Seperti melengkapi dokumen pemeriksaan sebagai tersangka Abbas Djohan, Muhatzir maupun Irwandi Djumadin disangkakan Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan.