KabarMakassar.com – Warga Negara Jepang yang telah memiliki KTP Indonesia dan berdomisili tetap di Surabaya sejak menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada 1997, Hisako Dewanto (Pemohon I), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia bersama Jessica Tritanya (Pemohon) yang merupakan mahasiswa mempersoalkan ketentuan Pasal 140 KUHPer karena membatasi ruang lingkup perjanjian nikah sehingga kerap terjadi kehilangan hak mewarisi pihak yang hidup lebih lama.
“Sebelum menikah Pemohon I membuat perjanjian perkawinan berupa pisah harta semata-mata karena keterbatasan hukum bagi WNA untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia bukan dengan maksud melepaskan hak atas waris,” ujar kuasa hukum Para Pemohon, Fatiatulo Lazira, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 334/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (15/09).
Dia mengatakan Pemohon I kehilangan hak waris karena adanya perjanjian nikah pisah harta sehingga Pemohon I sebagai istri tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Perjanjian perkawinan dibuat karena Pemohon I sebagai WNA terhalang oleh hukum untuk memiliki properti atas tanah di Indonesia.
Persoalan timbul setelah terjadi sengketa hukum waris antara anak pertama dan Pemohon I, setelah suami Pemohon I meninggal dunia pada Oktober 2022. Anak pertamanya mengajukan gugatan pada November 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pengadilan mengabulkan gugatan itu dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan anak-anak Pemohon I adalah ahli waris yang sah, sedangkan Pemohon I tidak termasuk ahli waris. Demikian pula pada tingkat kasasi, majelis hakim turut menguatkan putusan PN Surabaya dimaksud.
Sebagai informasi, Pasal 140 KUHPer berbunyi “Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama…”. Menurut Para Pemohon, seharusnya ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 140 KUHPer itu tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hak-hak pasangan terlama.
Para Pemohon menilai frasa “tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama” dalam Pasal 140 KUHPer seharusnya dimaknai adalah hak waris kepada yang hidup paling lama.
Kondisi demikian bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dan ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang menjadi syarat yang dijamin dalam negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 140 KUHP bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Perjanjian kawin, termasuk perjanjian pisah harta secara total, tidak dapat menghapuskan atau mengurangi hak waris suami atau istri yang hidup terlama”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Arsul dalam sesi penasehatannya mempertanyakan argumentasi atas kedudukan hukum atau legal standing bagi WNA dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
Pertanyaan kunci yang perlu dijawab ialah apakah Pemohon yang merupakan WNA mempunyai hak konstitusional? Sebab, yang menjadi Pemohon pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ialah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Menurut Arsul, Pemohon perlu bisa membedakan antara hak hukum dan hak konstitusional.
“Dalam konteks “setiap orang itu dilindungi” itu hak hukumnya, kalau hak hukumnya tidak mempertimbangkan apakah dia WNI atau WNA,” tutur Arsul.
Kemudian dia melanjutkan, “Itu ‘kan harus dibedakan antara hak hukum dan hak konstitusionalnya, makanya kalau di lembaga peradilan mana pun, lembaga peradilan umum atau peradilan agama, atau PTUN pasti tidak pernah ada isu, karena di sana yang kemudian diperselisihkan atau yang digugat itu adalah hak hukum bukan hak konstitusional”.













