kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Jeneponto Mulai Buka Lowongan PTPS Pilkada 2024, Ini Syaratnya!

Bawaslu Jeneponto Mulai Buka Lowongan PTPS Pilkada 2024, Ini Syaratnya!
Bawaslu Jeneponto saat melakukan Penerimaan PTPS di Lapangan Parang Passamaturukang (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mulai membuka lowongan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024.

Lowongan ini dijadwalkan akan mulai dibuka oleh Bawaslu pada tanggal 12 hingga 28 September 2024 dengan jumlah peserta yang dibutuhkan sebanyak 567 orang.

“Bangkala 85, Tamalatea 65, Binamu 83, Batang, 30, Kelara 45, Bangkala Barat 43, Bontoramba 59, Turatea, 49, Arungkeke 30, Rumbia 41, Tarowang 37 jadi total keseluruhan sebanyak 567 orang,” ucap Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi saat dikonfirmasi, Jumat (13/09) malam.

Adapun proses perekrutan ini, para peserta akan melalui sejumlah tahapan dan akan disesuaikan dengan jadwal yang ditentukan melalui petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.

“Proses rekrutmen mencakup beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi dan wawancara,” ucap Muhammad Alwi.

Lebih lanjut, Alwi menyebut dalam tahapan itu, Bawaslu Jeneponto akan melakukan sosialisasi tata pembentukan PTPS pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Bawaslu Kecamatan dengan durasi 3 hari. Mulai pada tanggal 9-11 September 2024.

Kemudian, Bawaslu akan melakukan tahapan pengumuman pendaftaran penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda di wilayah desa/ kelurahan pada tanggal 12 hingga 28 November 2024.

Selanjutnya kata dia, Bawaslu akan melakukan pendaftaran dan penerimaan berkas G1 pada tanggal 12 hingga 28 November 2024.

Tahapan selanjutnya, akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dan pada tanggal 12 hingga 28 November 2024.

Setelah ketiga tahapan tersebut sudah dilalui para peserta, maka Bawaslu Jeneponto akan melakukan pengumuman perpanjangan pada tanggal 29 sampai 1 Oktober 2024.

Kemudian setelah itu, akan dilanjutkan pada penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) pada 1 hingga 10 Oktober 2024. Disamping itu pula, penelitian berkas akan kembali dilakukan di masa perpanjangan.

“Setelah itu, barulah dilakukan pengumuman lulus administrasi pada tanggal 11 Oktober 2024, sambil menunggu tanggapan atau masukan masyarakat pada tanggal 12 Oktober sampai 2 November mendatang. Ditanggal itu pula, sambil menunggu tanggapan Bawaslu sekaligus juga akan melakukan test wawancara pada tanggal 12 hingga 22 Oktober 2024,” jelasnya.

Setelah itu, Bawaslu akan melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil test wawancara pada 23 sampai 25 Oktober 2024. Dengan catatan sambungnya, pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II.

“Usai tahapan diatas maka, Bawaslu akan mulai melakukan tahapan pengumuman pengawas TPS pada tanggal 3 sampai 4 November 2024,” terang Alwi.

Terakhir akan dilakukan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada tanggal 5 hingga 20 November mendatang.

Nantinya, pengawas akan ditugaskan di setiap TPS di Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November mendatang.

Lebih lanjut, Alwi berharap agar putra-putri terbaik Kabupaten Jeneponto bisa berpartisipasi sebagai penyelenggara di Pilkada serentak 2024.

“Masyarakat yang berminat dapat mengajukan berkas melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Rekrutmen ini sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan jujur, adil, dan transparan​,” harapnya.

Berikut adalah informasi syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badanusaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikut informasi syarat berkas pendaftaran meliputi:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000 ; yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945; 2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
error: Content is protected !!