KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram, dari hasil ungkapan kasus pada 12 Juli 2024 lalu.
“Kita musnahkan pada hari ini sebanyak 6,7 kilogram atau dengan nilai nominal , bila satu gram diharga Rp1 juta rupiah jadi total sekitar Rp6.7 miliar,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, Kamis (05/09).
Restu mengatakan pemusnahan 6,7 kilogram sabu ini, berhasil menyelamatkan sebanyak 3.032 anak bangsa.
“Ini sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3000 lebih, bila satu gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di salah satu wilayah di Kota Makassar seberat 6,7 kilogram atas laporan masyarakat setempat.
Sehingga pada Jumat (12/07) lalu, Satres Narkoba Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni MRC alias A di Kota Makassar.
Dari hasil keterangan pelaku, pihak kepolisian mendapat akan informasi bahwa adanya pelaku lain. Sehingga pada Sabtu (13/07), pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, pada Selasa (16/07), pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku lagi berinisial PR alias P. Kemudian dari keterangan P, pihak kepolisian mendapatkm informasi bahwa barang haram lainnya di sembunyikan di slah satu wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan kaleng. Barang itu disita Jumat, (19/07) lalu.
Dari hasil perhitungan setelah semua brang bukti narkotika jenis sabu tersebut disita, Pihak kepolisian menyebut bahwa totalnya seberat 6,795 kilogram. Kemudian barang bukti tersebut telah dimusnahkan dan pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar, untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.