KabarMakasaar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama DPRD telah mencapai kesepakatan penting mengenai rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2024.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (06/08) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Haeriah Rahman dan Fatmawati.
Rahmat Hidayat, selaku anggota Panitia Khusus (Pansus), menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan bagi penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Anggaran perubahan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, menunjukkan penurunan sekitar Rp4 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp307 miliar, mencakup pendapatan dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun, yang mencakup belanja operasional, modal, belanja tak terduga, dan transfer.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam pembahasan ini. Ia mengapresiasi kerja keras mereka dalam menyusun rancangan perubahan anggaran yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maros.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terus melakukan pembahasan selama ini,” singkatnya.