kabarbursa.com
kabarbursa.com

Modus Ajak Makan, Pemuda di Gowa Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Modus Ajak Makan, Pemuda di Gowa Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan kasus rudapaksa anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban makan di warung.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengungkapkan pelaku berinisial RRN (24) ini, melakukan aksinya dengan membawa korban yang masih berusia 14 tahun di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, pada Selasa (27/08) beberapa waktu lalu.

Pemprov Sulsel

Bahtiar menjelaskan aksi rudapaksa itu bermula, ketika pelaku menjemput korban di rumahnya, dengan modus akan mengajak korban untuk makan bersama. Namun, diperjalanan korban dibawah kerumah kosong oleh pelaku yang merupakan temannya.

“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya dirumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut.” Jelas Bahtiar saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (29/08).

Setelah pelaku mengunci rumah kosong tersebut, pelaku kemudian memaksa korban membuka pakaiannya, hingga pelaku memaksa korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri.

“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” bebernya.

Setelah korban tiba dirumahnya, korban merasa kesakitan dan mengeluarkan banyak darah, lalu orang tua korban merasa curiga sehingga menanyakan keadaan korban yang merasa kesakitan. Korban pun menceritakan perbuatan keji pelaku kepada orang tuanya.

“Jadi setelah ibu kandung korban mengetahui keadaan anaknya dan merasa keberatan dan kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa,” kata Bahtiar.

Lebih lanjut, kata Bahtiar setelah pihaknya mendapatkan laporan dugaan rudapaksa kepada anak dibawah umur tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sehingga terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gowa bersama Resmob Polres Gowa.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar Baju, satu lembar celana jeans, satu lembar celana dalam, satu lembar celana boxer, satu lembar karpet, satu lembar potongan busa kasur, satu lembar pembalut dan beberapa lembar helai rambut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

PDAM Makassar