KabarMakassar.com — Oknum Ketua Departemen di Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diduga lecehkan mahasiswi akhirnya diberhentikan sementara.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Rektor Unhas Nomor 06503/UN4.1/KEP/2024 Tentang Pemberhentian Sementara yang bersangkutan sebagai Ketua Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hasanuddin.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi mengatakan oknum ketua departemen yang diduga melakukan pelecehan terhadap empat mahasiswinya telah diberhentikan sementara.
Keputusan itu diberikan sebagai sanksi sementara sesuai dengan peraturan sambil menunggu keputusan akhir dari rektor.
“Mulai dari kemarin kita sudah berhentikan sementara sebagai ketua departemen sambil menunggu keputusan untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan”, ungkapnya kepada wartawan di Konferensi Pers Lantai 8 Rektorat Unhas, Jumat (28/06).
Sebelumnya, pihaknya menerima laporan empat mahasiswi yang diduga menjadi korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ketua departemen pada 10 Juni 2024 lalu.
Pihaknya pun langsung melakukan assessment kepada empat mahasiswi tersebut yang juga didampingi oleh temannya.
“Untuk yang saat ini pelaporan di tanggal 10 Juni 2024 lalu kemudian tanggal 13 kami melakukan assessment langsung kepada mahasiswi yang melaporkan dan didampingi oleh temannya”, sambungnya
Pihaknya juga telah memanggil terduga pelaku dan mengakui beberapa hal yang dilakukan terhadap korban.
Meski begitu, sejumlah pengakuan korban juga turut dibantah oleh terduga pelaku dengan alasan melakukan perbuatan seperti cipika-cipiki, mengelus tangan dan menepuk bahu korban sebagai perlakuan seorang bapak ke anak.
“Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan juga sudah mengakui beberapa hal tapi tidak semua yang disampaikan oleh korban tidak diakui tapi ada hal-hal tertentu yang diakui dan meminta maaf”, pungkasnya
Pihaknya mengaku juga telah menawarkan layanan pendampingan psikologis terhadap keempat korban namun korban belum mau menerima dengan alasan masih bisa mengatasi perihal tersebut.
Selain itu, terduga pelaku juga ditawarkan layanan pendampingan sebab beberapa kasus sebelumnya kata Prof Farida terdapat sejumlah terlapor yang histeris dan juga membutuhkan layanan psikologis.
“Kita ada layanan psikologis Unhas dan itu kita sudah tawarkan ke korban dan terlapor. Untuk korban kita tawarkan pertama kali karena itu haknya dan itu menjadi tanggungan dari universitas kalau pelaku itu tanggungngan sendiri”, sebutnya
“Kami sudah menawarkan pendampingan dan sementara mereka belum membutuhkan itu karena mereka masih bisa mengatasi”, ucapnya
Ketua Divisi Penanganan Satgas PPKS Unhas, Mardiana menyebutkan bahwa keputusan sementara dengan memberhentikan sementara terduga pelaku diambil sambil menunggu keputusan akhir oleh Rektor berdasarkan rekomendasi dari tim Satgas PPKS nantinya.
“Yang kami sanksi ini kami berikan ke rektor dan kami lihat apakah rektor menaikkan atau menurunkan atau sesuai dengan rekomendasi yang kami berikan”, sebutnya
Sebelumnya, dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi Universitas Hasanuddin dilaporkan pada 10 Juni 2024
Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum ketua departemen di FISIP Unhas dilaporkan oleh empat orang korban yang merupakan mahasiswa yang mengurus studi akhir atau skripsi.
Korban dalam hal ini mendapatkan tindakan kekerasan dan pelecehan fisik yang dilakukan terduga pelaku dalam rentang periode sejak 2023 hingga 2024 yang terjadi di ruang kerja terduga pelaku hingga di koridor atau lorong departemen.
Terduga pelaku melancarkan aksinya selama para korban mengurus tugas akhir sebagai mahasiswa bimbingan maupun mengurus administrasi lainnya.