KabarMakassar.com — Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di Kecamatan Tamalanrea terus membesar.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa kembali menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Balai Kota Makassar, Rabu (13/05).
Mereka menuntut pemerintah pusat mengkaji ulang lokasi proyek.
Aksi ini diikuti gabungan warga dari sejumlah wilayah terdampak seperti Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, Akasia, hingga Alamanda. Mereka membawa spanduk dan poster penolakan, menyoroti potensi ancaman lingkungan dan kesehatan jika proyek tetap dibangun di kawasan permukiman padat.
Koordinator aksi, H. Akbar Adhy, menegaskan warga tidak menolak pembangunan ataupun program pengelolaan sampah, tetapi menolak lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan PSEL, tapi jangan bangun di tengah permukiman kami. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan masa depan warga,” tegas Akbar.
Menurutnya, keresahan warga semakin meningkat setelah adanya pernyataan dari pemerintah pusat yang memastikan proyek PLTSa tetap berlokasi di Tamalanrea. Sikap itu dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat yang selama ini telah berulang kali menyampaikan penolakan.
“Pernyataan bahwa lokasi tetap di Tamalanrea membuat kami resah. Seolah suara masyarakat tidak dianggap,” katanya.
Warga menilai pembangunan PLTSa di kawasan tersebut berpotensi memicu pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Karena itu, mereka mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih transparan dan melibatkan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.
Selain meminta penghentian rencana pembangunan di Tamalanrea, massa aksi juga mendorong pemerintah mencari lokasi alternatif yang dinilai lebih layak secara teknis maupun sosial.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar selama ini diketahui mengambil posisi sebagai penyeimbang antara kebijakan pemerintah pusat dan aspirasi warga. Pemkot bahkan disebut telah mendorong opsi pemindahan lokasi proyek ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggala sebagai alternatif.
Namun hingga kini, polemik lokasi pembangunan PLTSa masih terus memicu penolakan warga yang menilai hak mereka atas lingkungan sehat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.














