KabarMakassar.com – Sebanyak 123.387 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menggunakan pilihnya pasca pemili 2024, Rabu (14/2) lalu. Dimana 28.565 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dari DPT 151,952 orang.
Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan bahwa penurunan partisipasi jika melihat jumlah pemilih maka tidak ada penurunan. Hal itu bisa dikatakan sama persentase pengguna hak pilih pada pemilu 2019 lalu dengan 2024 yaitu 82 % jika dilakukan pembulatan ke atas dari 81,55%.
“Apalagi kalau jumlah pengguna hak pilih dalam DPT ditambahkan dengan jumlah pengguna hak pilih DPTb dan DPK,”ujar Muhammad Saleh kepada Kabarmakassar.com, Sabtu (16/3).
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih mereka dengan baik. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng sebanyak 28.565 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dari DPT 151,952 orang.
Merujuk pada Model C Pemberitahuan, menurut Saleh banyak yang dikembalikan karena orang bersangkutan tidak ada dan terdapat 12.131 C pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
“12.131 Total C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan rincian, meninggal dunia 1.006, pindah alamat domisili 1.018, pindah memilih 503, tidak dikenal 776, tidak ada di tempat dan tidak ada keluarga terpercaya yang bisa dititipi 8.828,” kata dia.
Menurutnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada 2019 lebih besar yaitu 29.545 pemilih sedangkan 2024 sebesar 28.565 pemilih.
“Iya, karena kalau kita mau menghitung maka jumlah pemilih dalam DPT pada pemilu 2019 yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih besar yakni 29.545 pemilih,” kata dia.