KABARBUGIS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang dicatut oleh partai politik (Parpol).
Posko tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang merasa nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus Parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud mengatakan pembukaan posko dilakukan di Kantor Bawaslu Pinrang sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat agar nama dan data pribadinya tidak digunakan secara sepihak oleh partai politik tertentu.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk melapor ke posko pengaduan di Jalan Gatot Subroto yang merasa keberatan namanya dicatut oleh parpol. Posko dibuka mulai tanggal 16-29 Agustus," kata Ruslan, Senin (22/8).
Ruslan mengaku, sejak posko pengaduan dibuka beberapa orang yang datang langsung melaporkan dirinya.
"Yang datang melapor beragam profesi, sebagian besar melapor berstatus ASN," ungkapnya.
Bawaslu mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dalam memeriksa nama dan NIK agar tidak dicatat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Ruslan menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Pinrang untuk melakukan tidak memenuhi syarat (TMS) kepada Parpol yang mencatut nama masyarakat.
Hal itu berdasarkan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024.
Untuk diketahui diverifikasi administrasi ini Parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 408 berdasarkan jumlah penduduk Pinrang sebanyak 407.822 atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Saat ini sebanyak 24 Parpol masuk dalam proses verifikasi administrasi.














