KABARBUGIS.ID – Dalam rangka mendukung program Sulsel Bersinar (Sulsel Bersih Narkoba) Gencarkan (Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba) dan menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi-Selatan, Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan tes urine bagi calon pengantin dengan beberapa Stakeholder di Aula Kemenag Sinjai, Kamis (4/8).
Pembahasan rapat tersebut mengenai pelaksanaan penertiban alur pencatatan nikah di KUA dengan melibatkan Dinas kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), hingga camat se-kabupaten Sinjai agar program tersebut tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.
"Melibatkan camat karena ini terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah mengenai pemberian izin nikah dan termasuk penertiban dispensasi nikah, diperlukan juga sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat makanya kita melibatkan Kecamatan untuk membantu sosialisasi sehingga tidak menimbulkan keresahan pada pada masyarakat Indonesia." jelas Kepala Kemenag Sinjai, H. Jamaris kepada awak media setelah rapat Koordinasi.
Lanjut, Jamaris mengatakan bahwa selain melibatkan pemerintah kabupaten dan aparat pemerintah desa, Kemenag Sinjai pun telah melakukan sosialisasi awal di tingkat sekolah.
"Kemarin kami kumpulkan seluruh kepala madrasah se-kabupaten sinjai untuk melakukan sosialisasi lebih awal terhadap program tersebut," katanya.
Kedepannya, jika ditemukan positif narkoba saat tes urine maka akan dilakukan rehabilitasi kepada calon pengantin demi menghindari berbagai resiko, seperti dampak kesehatan dan ekonomi.
"Bagi calon pengantin yang positif maka harus direhabilitasi, di kemenag agama tentu harus memberikan konseling terhadap pasangan calon pengantin terindikasi misalnya risiko melangsungkan perkawinan, karena tujuan pernikahan membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, tapi kalau misalnya ada konfirmasi positif narkoba begitu tentu ini akan menjadi kendala," tutupnya.
Diketahui, positif narkoba calon pengantin tidak akan membatalkan rencana pernikahan akan tetapi calon pengantin diberikan surat keterangan siap melakukan rehabilitasi.














