KABARBUGIS.ID – Dugaan Aksi Pungutan Liar (Pungli) dilakukan petugas penarik retribusi di salah satu objek wisata Kabupaten Sinjai, yakni Taman Hutan Raya Abd. Latif di Kecamatan Sinjai, mendapat respon dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Sinjai, Yuhadi Samad. Selasa, (3/5).
Setelah mendapat laporan terkait isu yang beredar, Yuhadi mengaku telah memerintahkan pihaknya melakukan pengecekan fakta di lapangan.
“Kami sudah perintahkan bidang terkait untuk mengecek langsung di lapangan. Dari awal kami sudah mewanti-wanti petugas lapangan untuk tidak bermain-main dengan tugas dan tanggung jawabnya dan kami tidak pernah memberikan ruang untuk itu,” ucapnya.
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan kepada para petugas penarik retribusi di setiap objek wisata terkhusus yang dikelola Pemerintah Kabupaten sebagai wujud antisipasi hal serupa kedepannya.
“Insya Allah hal ini memotivasi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga lapangan kami,” pintanya.
Lanjut, Yuhadi mengimbau kepada masyarakat agar meminta potongan karcis serta melaporkan kepada Disparbud jika ada oknum petugas bermain terhadap pungutan retribusi di objek wisata.
Sesuai aturan berlaku, Disparbud telah mematikan tarif karcis objek wisata, untuk dewasa Rp 10.000 dan anak-anak Rp 5.000.














