KabarMakassar.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam dugaan kasus korupsi Pegadaian Cabang Rantepao, Rabu (16/08) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua tersangka tersebut yakni HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao.
"Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022", ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (17/08).
Pihaknya menyebut duggan kasus korupsi penyaluran kredit Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
HM dan WAN melakukan dugaan korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao dengan melakukan kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran.