kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BPOM Umumkan 3 Obat dengan Cemaran EG Melebihi Ambang Batas

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan masih terus menindaklanjuti kasus gangguan ginjal akut (GGA) pada anak.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM kembali merilis daftar 3 jenis obat yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran Etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

Dilansir dari akun resmi BPOM RI, 3 jenis obat tersebut termasuk dalam 5 daftar produk yang beberapa lalu telah diumumkan untuk dilakukan penarikan pengedaran.

Adapun 3 dafatr obat tersebut yakni:

1. Unibebi Cough Sirup 
2. Unibebi Demam Sirup
3. Unibebi Demam Drops

Sebelumnya, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. 

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Sementara, berdasarkan hasil penelusuran dan pengujian yang dilakukan BPOM terhadap 102 produk obat digunakan oleh pasien gangguan ginjal akut, ditemukan 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yakni;

1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan Syrup
8. Cetirizin
9. Devosix Drop 15 ml
10. Domperidon Sy
11. Etamox Syrup
12. Imterzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo Drop
16. Vestein (Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro syr
20. Zibramax
21. Rebalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” Selasa (25/10).

Selain itu, BPOM juga mengumumkan tujuh produk yang berdasarkan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;

1. Ambroxol HCl
2. Anakonidin OBH
3. Cetirizi
4. Paracetamol (Mesifarma TM)
5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol (Afi Farma)
7. Paracetamol Drops (Afi Farma).

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. 

Hingga 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gaangguan ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi. Angka kematian sebanyak 99 anak dengan angka kematian pasien yang dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo mencapai 65 persen.

Diduga kasus gangguan ginjal akut tersebut terjadi akibat adanya cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada beberapa obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien. 
 

error: Content is protected !!