KabarMakassar.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif mendapat apresiasi dari kalangan DPR RI.
Kebijakan tersebut dinilai memperkuat upaya menghadirkan demokrasi yang lebih inklusif sekaligus menjamin ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi perempuan.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Cindy Monica, menilai keputusan MK menjadi langkah penting dalam mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan publik.
Menurutnya, kehadiran perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menghadirkan perspektif yang dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan.
“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy dalam keterangannya, (29/05).
Ia mengatakan keterwakilan perempuan yang lebih kuat di lembaga legislatif akan berdampak pada meningkatnya perhatian terhadap berbagai isu strategis, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, hingga kesejahteraan keluarga.
Cindy juga menegaskan bahwa perempuan telah membuktikan kapasitasnya dalam dunia politik ketika diberikan kesempatan yang setara.
“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK tidak akan menjadi hambatan bagi partai politik peserta pemilu. Pasalnya, selama ini seluruh partai telah menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar calon legislatif.
“Tidak ada satu partai politik pun yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua partai politik mengusung susunan calegnya minimal 30 persen,” ujar Doli.
Menurutnya, substansi utama putusan MK adalah memperkuat kebijakan affirmative action yang selama ini telah berlaku. Perbedaannya, kini terdapat sanksi yang lebih tegas bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR. Bedanya dengan sebelum putusan MK adalah adanya sanksi terhadap parpol yang tidak melaksanakan aturan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, partai politik dapat didiskualifikasi pada daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
MK menegaskan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan keikutsertaan partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Putusan itu sekaligus menjadi penguatan terhadap komitmen negara dalam meningkatkan representasi perempuan di parlemen dan meminimalkan diskriminasi dalam sistem politik nasional.















