kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Lutim Tagih Bagi Hasil Pajak Water Levy, Pemprov: Telah Dibayarkan

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur (Lutim).

Hal ini diungkapka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid. "Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis (22/09).

Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022. "Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.

Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang.

"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah  menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menagih Pemerintah Provinsi Sulsel terkait bagi hasil pajak di atas permukaan air laut atau water levy PT. Vale Indonesia.

Pemkab Lutim bersurat melakukan penagihan sebanyak tiga kali dengan rincian tagihan sebesar Rp69 miliar untuh tahun 2022. 
 

error: Content is protected !!