KabarMakassar.com — Amiluddin Warga Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan meninggal dunia saat berada di kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.
Diketahui, warga asal kajang Tanah jaya tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, dr. Rizal Ridwan Dappi.
Menurutnya, pasien tersebut dirawat selama tiga hari di ruang rawat inap Melati lantai dua. Jadi tidak benar kalo Rumah sakit menelantarkan pasien.
Dia menambahkan, bahwa Pasien masuk IGD RSUD Andi Sulthan Daeng Radja pada Sabtu malam tanggal 12 Maret 2022 pukul 22.50. Dengan diagnosa Ileus Obstruksi.
“Selama tiga hari ini, dokter dan perawat kami sudah banyak melakukan tindakan medis untuk almarhum Alimuddin,” pungkasnya, Selasa (15/3).
Sementara itu, terkait dengan pulangnya pasien tersebut, itu merupakan Atas Permintaan Sendiri (APS).
“Sebelumnya Kami Turut berduka cita atas Meninggalnya almarhum pasien dirawat di perawatab melati "Petugas kami di perawatan sudah meminta kepada keluarganya untuk tidak dipulangkan, dan meminta ke keluarganya untuk mewakili pengurusan kependudukanya, tapi keluarganya memang minta untuk keluar karena dengan alasan mau urus KTPnya,” bebernya.
Terkait perawatan yang diberikan oleh Alimuddin kata dr. Rizal, selama tiga hari itu, pasien dipasangkan, Infus, di NGT (Nasogastritic Tube) dan setiap harinya dilakukan fisite oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Sementara terkait adanya rencana Operasi, dia mengaku bahwa memang dokter memprediksikan untuk tindakan operasi, hanya saja kata dia, sejak kemarin masih diupayakan untuk mengeluarkan cairan dalam ususnya itu dengan cara menyedotnya.
Untuk diketahui, sesuai pengakuan PLT Direktur RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, bahwa selama ini pihaknya banyak merawat pasien yang tidak mampu dan tidak dikenakan biaya jika memang dia tergolong orang tidak mampu dan memiliki SKTM.













