kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejari Pinrang Musnahkan 1 Kg Heroin

KABARBUGIS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang musnahkan 1 kilogram narkotika jenis heroin. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Pinrang, Selasa (15/3).

Terdakwa tindak pidana atas nama Kanju Bin Lasinangka, Irwan Alias Iwan Bin H Tahir dan Muhammadong Bin Muslimin.

"Apabila ini heroin seberat kurang lebih 1000 gram dan dipecah dalam beberapa paket maka besar kemungkinan sebanyak 3000 warga atau generasi muda Pinrang teracuni," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin.

Agus Khaeruddin menambahkan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya aparat penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Pinrang untuk memberantas peredaran narkoba.

Selain itu ia mengungkapkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan tindak pidana umum. Berdasarkan surat penetapan nomor 13/Pen.Pid/III/2022/PN Pin tanggal 09 Februari 2022 lalu.

"Telah mendapat izin untuk dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis heroin seberat 1.062,82 gram dan beberapa pecahan sabu sebanyak 3,6948 gram," ujarnya.

error: Content is protected !!