KabarMakassar.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng membekuk seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong berinisial IM (59). Pelaku diciduk usai menggasak uang tunai dan emas senilai Rp307,5 juta dari rumah milik seorang karyawan BUMN di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Penangkapan dipimpin oleh Katim Resmob Polres Bantaeng Sabil berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Jeneponto di kediaman pelaku yang berada di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (10/09) sekitar pukul 05.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Andi Aldiansyah, menerangkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (03/09) lalu saat pemilik rumah, Iman Indrawan, sedang bepergian ke Kota Makassar.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar samping rumah, lalu mencungkil pintu belakang dan pintu kamar menggunakan linggis,” ujar Andi Aldiansyah.
Dari dalam rumah korban, pelaku membawa lari uang tunai Rp17 juta, perhiasan emas dan logam mulia seberat 120 gram senilai Rp288 juta, serta jam tangan seharga Rp2,5 juta. Korban yang mendapat kabar dari asisten rumah tangganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Dalam interogasi awal, IM mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengungkapkan nekat kembali membobol rumah lantaran terdesak utang puluhan juta rupiah di Jeneponto.
“Pelaku merupakan residivis spesialis rumah kosong. Pelaku mengakui terlilit utang sebesar Rp70 juta. Uang tunai hasil curian Rp17 juta dan uang hasil penjualan 5 keping logam mulia sebesar Rp56 juta seluruhnya dipakai untuk membayar utang,” ungkap Andi Aldiansyah.
Sementara itu, linggis dan tas milik korban dibuang oleh pelaku ke sungai di jembatan Kampung Tangnga-tangnga untuk menghilangkan barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan barang bukti berupa kepingan logam mulia berbagai ukuran, puluhan gelang, kalung, cincin, anting emas dan emas putih, tempat perhiasan, kwitansi, serta kendaraan operasional yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini pelaku IM telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bantaeng. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal pergi, dan tidak menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di dalam rumah kosong.













