KabarMakassar.com — Pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Dewan mendorong penataan aset dilakukan lebih rapi, transparan, dan memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas antarperangkat daerah di Pemkot Makassar.
Anggota DPRD Makassar, Hartono, mengatakan pembenahan pengelolaan aset menjadi salah satu perhatian dalam Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan, tetapi juga menyangkut kelengkapan dokumen, status penguasaan, hingga sertifikasi aset tanah.
“Yang diperlukan itu bagaimana koordinasi semua pihak yang ada, supaya jangan ketika Dinas Pertanahan ditanya, Pertanahan bilang itu urusannya Bagian Hukum. Bagian Hukum ditanya, dia bilang itu ranahnya Dinas Pertanahan,” kata Hartono,
Hartono menilai pembagian kewenangan perlu diperjelas agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam pengelolaan aset milik Pemkot Makassar.
Ia memberikan contoh pembagian dalam pengelolaan, misalnya aspek yuridis tanah menjadi ranah Bagian Hukum, sementara aspek penguasaan lahan secara de facto ditangani perangkat daerah yang membidangi pertanahan.
“Jangan ada lempar tanggung jawab, karena kalau itu yang terjadi, maka kita akan sangat susah untuk memastikan semua aset-aset kita itu dikuasai secara yuridis dan de facto,” ujarnya.
Hartono menyebut kondisi sertifikasi aset tanah juga masih menjadi pekerjaan yang perlu segera dibenahi.
Dari keseluruhan aset tanah Pemkot Makassar, menurut dia, baru sekitar 10 persen yang telah memiliki sertifikat.
Ia menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen dibandingkan keterbatasan regulasi.
“Saya percaya bahwa keterlambatan persertifikatan itu bukan karena urusan regulasi. Tetapi ketidakmampuan untuk memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan yang diperlukan karena administrasi,” katanya.
DPRD kini juga membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hartono berharap revisi tersebut tidak sekadar mengubah aturan, tetapi menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan aset secara menyeluruh.
“Kami di pansus akan mencoba memastikan bahwa seluruh regulasi yang dibutuhkan dalam hal pengelolaan aset itu tercakup dalam perda kita yang baru nanti,” tutur Hartono.
Ia berharap penataan aset dapat membuat seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik, memiliki dokumentasi lengkap, serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.













