kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Toraja Utara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Toraja Utara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengungkap kasus meninggalnya seorang perempuan muda bersama bayi yang baru dilahirkannya di Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban diketahui berinisial AS (18), warga Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Selain menemukan jenazah AS, petugas juga mendapati jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan korban.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan personel kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama tim medis.

Berdasarkan hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba di lokasi.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mengumpulkan fakta awal terkait kematian korban dan bayinya.

Dari pemeriksaan terhadap jenazah AS, petugas menemukan kondisi tubuh yang telah kaku disertai lebam mayat. Sementara pada jenazah bayi perempuan ditemukan luka lebam pada bagian wajah serta luka pada bagian leher sebelah kiri.

Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Penanganan Persalinan

Iptu Ruxon mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kematian AS dan bayinya diduga berkaitan dengan kesalahan dalam proses penanganan persalinan.

Polisi menduga proses persalinan tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berinisial BD yang bukan merupakan tenaga medis dengan kompetensi dalam menangani persalinan.

“Kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan pada saat proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh Sdri. BD. Di mana Sdri. BD bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam penanganan persalinan,” ungkap Iptu Ruxon.

Atas dugaan tindakan tersebut, BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih melakukan proses hukum untuk mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan AS dan bayinya meninggal dunia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Toraja Utara, AKP Sette Marrung, SH, mengimbau masyarakat, khususnya ibu hamil, untuk menggunakan layanan kesehatan resmi selama masa kehamilan hingga proses persalinan.

Masyarakat diminta memanfaatkan layanan tenaga medis di rumah sakit maupun puskesmas agar proses persalinan mendapatkan penanganan yang sesuai standar medis dan dapat meminimalkan risiko terhadap ibu maupun bayi.