KabarMakassar.com — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang remaja perempuan berinisial RA (17). Pekerja kafe tersebut ditangkap usai nekat menggasak uang tunai milik bosnya secara bertahap hingga mencapai Rp 55 juta.
Penangkapan dipimpin oleh Katim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil di Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Aksi pencurian tersebut menyasar uang milik pemilik kafe, Andi Arfandi (40). Korban baru menyadari kehilangan uang dalam jumlah besar pada Sabtu (5/9/2026) malam dan langsung melapor ke Mapolres Bantaeng.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri uang milik bosnya sebanyak lima kali. Aksi pertama bermula saat pelaku hendak salat Ashar di lantai dua kafe dan melihat pintu kamar pribadi korban terbuka. Pelaku mengembat uang Rp 200 ribu dari kantong plastik di atas rak untuk jajan.
Merasa aksinya tak disadari korban, seminggu kemudian pelaku kembali menggasak uang Rp 10 juta dari dalam tas korban. Uang tersebut dipakai untuk membeli iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suaminya, serta membeli pakaian.
Lima hari berselang, aksi ketiga kembali dilakukan dengan mengambil uang Rp 10 juta untuk membeli jam tangan iWatch KW dan kebutuhan harian. Dua minggu kemudian, pada aksi keempat, pelaku mengembat lagi Rp 10 juta untuk membeli dudukan springbed dan handphone Samsung untuk suaminya.
Aksi terakhir dilakukan empat hari setelahnya, di mana pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Usai menerima laporan korban, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok pelaku di tempat kerjanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 5,8 juta, 1 unit iPhone 13 Pro, 1 jam tangan iWatch KW, sejumlah pakaian, serta 1 unit dudukan springbed.
Selain itu, petugas menemukan sisa uang hasil curian yang tersimpan di dompet digital pelaku, yakni saldo aplikasi DANA sebesar Rp 252.891 dan saldo SeaBank sebesar Rp 7.932.734. Total barang bukti uang tunai dan saldo digital yang disita mencapai Rp 13,98 juta.
Saat ini, pelaku RA beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













