KabarMakassar.com — Tim Reskrim Polsek Tallo menangkap seorang pria berinisial RG alias AKO yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 18 gram dari sebuah mobil di Jalan Tinumbu, Kelurahan Bunga Eja Biru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
RG ditangkap di Kabupaten Luwu Utara saat diduga melarikan diri menuju Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (29/8/2026) sekitar pukul 23.50 WITA. Saat itu, korban memarkir mobilnya di Lorong 142 Jalan Tinumbu untuk menghadiri hajatan keluarga.
Pelaku yang melintas di lokasi diduga melihat kaca mobil korban tidak tertutup rapat. Selain itu, pintu kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan pelaku awalnya mengambil kunci roda yang berada di dalam kendaraan. Saat memeriksa bagian dalam mobil, pelaku kemudian menemukan sebuah tas berisi wadah perhiasan emas.
“Pelaku awalnya mengambil kunci roda, lalu melihat tas di dalam mobil. Saat diperiksa, ada wadah berisi perhiasan emas sekitar 18 gram,” ujar Asfada.
Pelaku Teridentifikasi dari Rekaman CCTV
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Tallo melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan RG.
Pada Jumat (4/9/2026), polisi mengetahui RG menumpangi sebuah mobil penumpang menuju Kabupaten Luwu Timur. Pelaku diduga hendak bersembunyi di rumah kerabatnya.
Polsek Tallo kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku.
Sekitar pukul 14.21 WITA, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Kabupaten Luwu Utara. RG kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni lima buah gelang emas, tiga buah cincin emas, satu buah kunci roda, dan satu buah tas ransel.
Kepada penyidik, RG mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, RG telah diamankan di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.













