Oleh: Hamsinah Hasan (Dosen Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia Makassar dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Farmasi Universitas Indonesia)
KabarMakassar.com – Setiap rumah tangga memiliki ‘apoteker’ tanpa gelar, dan hampir selalu perannya dipegang oleh seorang ibu. Sosok lembut inilah yang pertama kali membuka kotak obat ketika kepanikan melanda saat sang anak demam di tengah malam, yang mengingat dosis parasetamol untuk si kecil, dan yang memutuskan apakah keluhan batuk suami cukup diatasi dengan istirahat atau perlu dibawa ke dokter. Peran ini sering luput dari perhatian, padahal di situasin inilah kesehatan keluarga sesungguhnya ditentukan.
Sebagai pengajar di bidang farmasi, saya melihat langsung betapa besar pengaruh pengelolaan obat di tingkat rumah tangga terhadap kesehatan masyarakat secara luas. Data dari berbagai survei kesehatan nasional menunjukkan bahwa swamedikasi, atau pengobatan mandiri tanpa resep dokter, adalah praktik yang sangat lazim di Indonesia. Ibu-ibu di rumah menjadi pengambil keputusan utama dalam praktik ini. Sayangnya, keputusan yang diambil dengan niat baik tidak selalu berjalan seiring dengan pemahaman farmakologis yang memadai.
Banyak ibu memberikan antibiotik sisa resep sebelumnya kepada anak yang demam, tanpa menyadari bahwa penggunaan antibiotik yang tidak tepat indikasi turut menyumbang pada masalah resistensi antimikroba, sebuah krisis kesehatan global yang dampaknya justru akan dirasakan oleh generasi anak-anak kita sendiri di masa depan.
Ada pula kebiasaan menyimpan obat di berbagai sudut rumah, dari laci dapur hingga tas tangan, tanpa memperhatikan suhu dan kelembapan yang dapat merusak stabilitas obat. Belum lagi kebiasaan mencampur beberapa jenis obat batuk-pilek dari merek berbeda dalam satu waktu, yang berisiko menimbulkan duplikasi zat aktif dan efek samping yang tidak diinginkan.
Ini bukan soal menyalahkan ibu. Ini soal mengakui bahwa peran krusial tersebut belum diimbangi dengan bekal informasi yang memadai. Di sinilah ilmu farmasi seharusnya hadir lebih dekat dengan keluarga, bukan hanya berhenti di balik meja apotek.
Persoalan ini bukan sekadar wacana di ruang kuliah. Pada April 2026, Balai Besar POM di Makassar mengungkap peredaran 96.000 tablet obat ilegal yang dikirim melalui paket ke sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Makassar. Hasil uji laboratorium memastikan tablet tersebut mengandung Triheksifenidil, obat golongan tertentu yang bekerja pada sistem saraf pusat dan kerap disalahgunakan tanpa resep dokter maupun pengawasan tenaga kefarmasian. Satu tersangka ditahan, namun temuan ini menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin bukan sekadar berita nasional yang jauh dari keseharian, melainkan terjadi di lingkungan permukiman warga Makassar sendiri.
Pada saat yang hampir bersamaan, BPOM RI juga mencatat kota Makassar sebagai salah satu wilayah dengan penjualan tertinggi untuk produk perawatan kulit ilegal asal luar negeri yang beredar bebas di lokapasar daring tanpa izin edar resmi. Bagi seorang ibu yang terbiasa membelikan losion atau krim perawatan untuk dirinya maupun anak-anaknya, informasi semacam ini sepatutnya menjadi pengingat bahwa kepercayaan terhadap produk yang viral di media sosial tidak boleh mengalahkan kehati-hatian dalam memeriksa izin edar.
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap kesehatan keluarga di Makassar bukan isapan jempol, melainkan persoalan yang nyata terjadi di lingkungan sekitar kita, dan ibu berada tepat di garis depan untuk menghadapinya.
Literasi Kefarmasian Keluarga
Dunia farmasi sebenarnya telah lama memperkenalkan prinsip sederhana yang disebut DAGUSIBU, singkatan dari Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang obat dengan benar. Prinsip ini idealnya menjadi pengetahuan dasar setiap ibu rumah tangga, sama pentingnya dengan mengetahui cara memasak makanan bergizi.
Dapatkan obat hanya dari sumber resmi, seperti apotek atau fasilitas kesehatan terpercaya, bukan dari penjual daring tanpa izin edar yang menjamur di media sosial. Gunakan obat sesuai dosis dan indikasi, dengan membaca label secara saksama, bukan berdasarkan pengalaman tetangga atau informasi yang beredar di grup arisan. Simpan obat pada tempat yang sesuai, terhindar dari jangkauan anak-anak, sinar matahari langsung, dan suhu lembap yang dapat mempercepat kerusakan zat aktif. Buang obat kedaluwarsa atau rusak dengan cara yang benar, tidak sekadar dibuang ke tempat sampah rumah tangga biasa, apalagi ke saluran air.
Ketika seorang ibu memahami dan menerapkan empat prinsip ini, ia sesungguhnya sedang menjalankan fungsi sebagai penjaga gerbang kesehatan keluarga, sebuah peran yang jauh lebih strategis daripada yang selama ini disadari. Yang dibutuhkan bukanlah membebani ibu dengan tanggung jawab tambahan, melainkan memperkuat mereka dengan pengetahuan yang tepat. Apoteker dan tenaga kesehatan perlu lebih aktif turun ke komunitas, menjadikan posyandu, PKK, dan pengajian sebagai ruang edukasi kefarmasian, bukan hanya menunggu masyarakat datang bertanya di apotek. Konsultasi soal obat semestinya dianggap selumrah konsultasi soal gizi anak.
Institusi pendidikan farmasi pun memiliki tanggung jawab yang sama besarnya. Riset dan pengabdian masyarakat yang menyasar edukasi kesehatan keluarga, termasuk pelatihan penggunaan obat yang rasional bagi ibu-ibu di tingkat kelurahan, adalah investasi jangka panjang yang dampaknya jauh melampaui angka statistik semata.
Ibu sehat, keluarga sehat dan bahagia bukan sekadar jargon peringatan hari tertentu. Kalimat ini menyimpan makna yang sangat konkret ketika dikaitkan dengan bagaimana obat dikelola di rumah tangga sehari-hari. Ketika seorang ibu dibekali pemahaman farmasi yang memadai, ia tidak hanya menjaga kesehatan dirinya sendiri, tetapi menjadi garis pertahanan pertama bagi seluruh anggota keluarga.
Memberdayakan ibu dengan literasi kefarmasian yang benar, dengan demikian, sama artinya dengan berinvestasi pada fondasi kesehatan bangsa yang dimulai dari unit terkecil: rumah tangga.













