KabarMakassar.com — Personel Polsek Tapalang menyelesaikan perselisihan antara dua orang saudara kandung terkait sengketa harta warisan milik orang tuanya melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Permasalahan tersebut menyangkut pembagian harta warisan berupa dua petak ruko serta sejumlah lokasi tanah yang sebelumnya sempat memicu perselisihan di antara kedua belah pihak.
Guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, personel Polsek Tapalang mengambil langkah mediasi secara humanis dan kekeluargaan.
Kapolsek Tapalang Iptu Amiruddin menyampaikan, penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Melalui musyawarah yang dilakukan secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan warisan tersebut secara damai dan saling menerima hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ujarnya, Jumat (22/5).
Dalam proses mediasi, personel Polsek Tapalang mengedepankan komunikasi persuasif serta memberikan pemahaman kepada kedua pihak agar mengutamakan hubungan persaudaraan dibanding mempertahankan ego masing-masing.
Hasilnya, kedua saudara kandung tersebut sepakat berdamai dan menyelesaikan sengketa harta warisan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan permasalahan ke jalur hukum.
Dengan adanya penyelesaian tersebut, situasi kamtibmas di lingkungan setempat tetap aman dan kondusif. Polsek Tapalang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.















