kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pangkas Antrean Dukcapil Makassar, Layanan KTP-KK Kini Bisa di Kelurahan

Pangkas Antrean Dukcapil Makassar, Layanan KTP-KK Kini Bisa di Kelurahan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Meninjau Operasional Unit Pelayanan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengubah pola pelayanan administrasi kependudukan dengan mendekatkan akses layanan ke masyarakat melalui pembukaan unit pelayanan di wilayah kelurahan.

Langkah ini ditempuh untuk memangkas antrean panjang sekaligus memudahkan warga yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) meninjau langsung operasional Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya yang berlokasi di Kelurahan Daya, Selasa (19/05).

Fasilitas tersebut disiapkan untuk melayani berbagai kebutuhan administrasi warga, mulai dari perekaman KTP elektronik, pengurusan kartu keluarga, akta kependudukan hingga layanan sosial tertentu.

Appi mengatakan perubahan skema pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan menjangkau langsung kebutuhan masyarakat.

“Sejak awal komitmen kami adalah memastikan pelayanan terbaik hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kalau pelayanan hanya terpusat di kantor kecamatan, tentu akses warga menjadi lebih sulit,” ujar Appi.

Menurut dia, kehadiran titik layanan baru di Biringkanaya menjadi solusi atas persoalan jarak dan antrean yang selama ini kerap dikeluhkan warga. Dengan model pelayanan yang tersebar, masyarakat tidak lagi harus bergantung pada satu titik layanan utama.

“Dengan adanya unit layanan seperti ini, kita ingin memperpendek jarak tempuh masyarakat sekaligus mempermudah pengurusan administrasi kependudukan,” katanya.

Pemkot Makassar menargetkan unit layanan tersebut dapat menjangkau sedikitnya enam kelurahan di kawasan sekitar. Skema itu dinilai lebih efektif dibanding memusatkan seluruh pelayanan di kantor kecamatan yang kapasitas layanannya terbatas.

“Kalau satu titik ini bisa melayani enam kelurahan, tentu jauh lebih efektif. Warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh hanya untuk mengurus dokumen dasar,” lanjutnya.

Appi juga membuka peluang konsep serupa diterapkan di kecamatan lain di Makassar. Namun, ia menegaskan ekspansi layanan harus tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran agar tidak menambah beban operasional pemerintah tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Prinsipnya bisa diterapkan di wilayah lain, tapi harus dihitung secara matang. Jangan sampai layanan bertambah, tetapi biaya operasional membengkak tanpa dampak signifikan. Yang utama adalah manfaat langsung bagi warga,” tegasnya.

Ke depan, pemerintah kota juga berencana menambah jenis layanan yang bisa diakses melalui unit-unit pelayanan terdekat tersebut, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan warga.

error: Content is protected !!