KabarMakassar.com — Kebingungan aparat di lapangan saat menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akhirnya diakui secara terbuka oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kondisi ini mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi.
Masalah tersebut mencuat dalam pertemuan koordinasi lintas sektor yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston, Selasa (05/05).
Forum ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga aparat kecamatan dan Satpol PP.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menegaskan bahwa selama ini kebingungan paling sering terjadi saat ODGJ ditemukan di ruang publik.
“Di lapangan itu sering muncul pertanyaan, kalau ada ODGJ harus dibawa ke mana ke Dinas Kesehatan atau ke Dinas Sosial. Ini yang ingin kita akhiri dengan SOP yang jelas,” ujar Nursaidah.
Menurutnya, ketiadaan alur baku membuat penanganan kerap terlambat dan tidak terkoordinasi. Aparat kecamatan dan Satpol PP sering berada di posisi serba salah karena tidak ada kejelasan pembagian peran.
“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor untuk menyepakati siapa berbuat apa. Tidak boleh lagi ada yang menunggu atau melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Dalam skema yang sedang disusun, Dinas Kesehatan akan fokus pada aspek medis. Puskesmas menjadi garda terdepan untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi kejiwaan pasien.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan penanganan medis, maka kami rujuk ke rumah sakit. Setelah itu, kami tetap melakukan pemantauan dan memastikan obat diberikan secara rutin,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal, khususnya bagi ODGJ kategori berat yang wajib mendapatkan pengobatan berkala.
Namun, jika pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganannya akan dialihkan ke Dinas Sosial.
“Kalau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi dan penanganan sosial,” katanya.
Nursaidah juga menyoroti tren kasus di lapangan yang dinilai meningkat, meski data resmi masih dalam tahap pendataan.
“Secara kasat mata memang terlihat lebih banyak dibanding sebelumnya. Ini menjadi perhatian serius dan harus ditangani dengan sistem yang jelas,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa penanganan ODGJ tidak berhenti pada tahap pengobatan. Setelah pasien dinyatakan pulih, peran Dinas Sosial menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan pemulihan.
“Setelah sembuh, pasien harus dipastikan ditangani secara sosial apakah dikembalikan ke keluarga atau menjalani rehabilitasi lanjutan. Itu yang akan kita pertegas dalam SOP,” tukasnya.














