kabarbursa.com
kabarbursa.com

Naik Dua Kali Lipat, Penjual Minuman Beralkohol di Makassar Tembus 400 Lebih

Naik Dua Kali Lipat, Penjual Minuman Beralkohol di Makassar Tembus 400 Lebih
Ilustrasi Minuman Beralkohol (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kurun waktu delapan tahun, jumlah penjual minuman beralkohol (minol) disebut meningkat hingga dua kali lipat, menandakan pertumbuhan yang tak sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan dan regulasi yang memadai.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pada 2018 jumlah penjual minuman beralkohol tercatat lebih dari 200 pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, bar, diskotik hingga toko pengecer. Namun memasuki 2026, jumlah tersebut diperkirakan telah menembus angka 400-an.

“Data 2018 itu ada 200 lebih penjual. Sekarang sudah delapan tahun berjalan, kira-kira sudah dua kali lipat karena perkembangan kota,” ujarnya, Jumat (01/05).

Menurutnya, peningkatan ini tidak hanya terjadi pada usaha resmi, tetapi juga di sektor informal yang kerap luput dari pengawasan. Bahkan, praktik penjualan ilegal masih ditemukan secara terang-terangan.

“Dikasih izin atau tidak, mereka tetap jualan. Bahkan ada yang sembunyi-sembunyi, terutama di toko kelontong. Sudah pernah digerebek pun tetap beroperasi,” tegasnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan pengendalian berbasis perizinan belum cukup efektif. Di sisi lain, regulasi yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika terbaru, baik dari sisi hukum maupun kondisi lapangan.

Dinas Perdagangan kini mendorong perubahan kebijakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat celah pada frasa tempat usaha lainnya yang dinilai bisa menjadi dasar untuk menarik retribusi dari peredaran minuman beralkohol, termasuk pada pengecer dan sub-distributor.

“Kalau kita definisikan, ‘tempat usaha lainnya’ itu bisa mencakup toko pengecer hingga sub-distributor. Ini bisa jadi dasar untuk penarikan retribusi,” jelasnya.

Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan revisi aturan daerah. Peraturan lama seperti Perda Nomor 4 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 dinilai sudah tidak sejalan dengan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Selain itu, aturan mengenai larangan penjualan minol dalam radius 200 meter dari fasilitas umum juga dinilai perlu dievaluasi. Menurut Abdul Hamid, penerapan aturan tersebut tidak selalu relevan, terutama untuk usaha yang berada di dalam bangunan tertutup seperti hotel.

“Kalau restoran atau bar di lantai atas hotel, sementara di bawahnya ada tempat ibadah dalam radius 100 meter, itu jadi tidak adil kalau tetap dilarang,” katanya.

Sebagai solusi, Dinas Perdagangan mengusulkan pengecualian bagi hotel serta kawasan tertentu seperti Center Point of Indonesia yang dianggap sebagai zona ekonomi dan pariwisata.

Dua poin ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi aturan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investasi dan pengembangan kota.

“Kita harus memperhatikan ini secara serius, membuat Perda untuk menata hal ini,” tukasnya.

error: Content is protected !!