kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Disdag Usul Aturan Baru dan Pungutan Retribusi Minol ke DPRD Makassar

Disdag Usul Aturan Baru dan Pungutan Retribusi Minol ke DPRD Makassar
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid (Kacamata), (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Lonjakan jumlah penjual minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir mendorong Dinas Perdagangan (Disdag) mengambil langkah serius.

Disdag mengusulkan regulasi baru ke Komisi B DPRD kota Makassar, juga membuka opsi penarikan retribusi terhadap peredaran minol sebagai upaya pengendalian sekaligus peningkatan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pertumbuhan penjual minuman beralkohol terbilang signifikan. Jika pada 2018 jumlahnya tercatat lebih dari 200 pelaku usaha, kini pada 2026 diperkirakan meningkat hingga dua kali lipat.

“Data 2018 itu ada 200 lebih. Sekarang sudah delapan tahun, kira-kira sudah dua kali lipat karena perkembangan kota,” ujarnya, Jumat (01/05).

Menurutnya, peningkatan ini tidak hanya berasal dari pelaku usaha resmi seperti hotel, restoran, bar, dan diskotik, tetapi juga dari sektor informal seperti toko pengecer yang kerap beroperasi tanpa izin.

“Dikasih izin atau tidak, mereka tetap jualan. Bahkan ada yang sembunyi-sembunyi, terutama di toko kelontong. Sudah digerebek pun tetap beroperasi,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator bahwa sistem pengawasan berbasis perizinan belum efektif menekan peredaran minuman beralkohol. Karena itu, Dinas Perdagangan mulai mengkaji pendekatan baru dengan memanfaatkan celah regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat frasa tempat usaha lainnya yang dinilai bisa menjadi dasar hukum untuk menarik retribusi dari aktivitas penjualan minuman beralkohol, termasuk pada pengecer dan sub-distributor.

“Kalau kita definisikan, tempat usaha lainnya itu bisa mencakup toko pengecer dan sub-distributor. Ini bisa jadi dasar untuk penarikan retribusi,” jelas Abdul Hamid.

Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, diperlukan perubahan regulasi di tingkat daerah. Peraturan lama seperti Perda Nomor 4 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

“Perda yang ada sekarang ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi di atasnya. Jadi memang harus direvisi,” katanya.

Selain mendorong retribusi, Dinas Perdagangan juga mengusulkan penyesuaian aturan zonasi penjualan minuman beralkohol. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan larangan penjualan dalam radius 200 meter dari fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Menurut Abdul Hamid, aturan tersebut dalam praktiknya tidak selalu relevan, terutama bagi usaha yang berada di dalam bangunan tertutup seperti hotel.

“Kalau restorannya di lantai atas hotel, sementara di bawah ada tempat ibadah dalam radius 100 meter, itu jadi tidak adil kalau tetap dilarang,” ujarnya.

Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan pengecualian bagi hotel serta kawasan tertentu seperti Center Point of Indonesia yang dinilai sebagai kawasan strategis ekonomi dan pariwisata.

“Di kawasan CPI itu memang didesain sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata. Jadi ada pertimbangan khusus untuk pengecualian,” tukasnya.

error: Content is protected !!