Oleh: Beche Bt Mamma, Dosen Hubungan Internasional Universitas Bosowa
KabarMakassar.com — Setelah penderitaan panjang yang merengut sekitar 42.500 ribu nyawa orang Palestina akibat perang di tanah Palestina, akhirnya pada tanggal 13 Oktober 2025 sebuah perjanjian deklarasi damai telah ditandatangani di Resor Laut Merah Sharm el-Sheikh.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump, Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al-Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan serta disaksikan para pemimpin negara Arab-Muslim dan Barat. Deklarasi damai ini merupakan titik selanjutnya menuju kemerdekaan Palestina.
Meski perjalanannya masih panjang namun tahapan ini menunjukan bagaimana kekuatan masyarakat Internasional memiliki andil besar dalam membantu Palestina meraih kemerdekaan. Kompas.com melaporkan bahwa adanya trend peningkatan yang significant terhadap dukungan negara-negara PBB untuk kemerdekaan palestina dan terjadinya perubahan
opini public di wilayah Amerika dan Eropa terkait kemerdekaan Palestina.
Sehingga hari ini, trend ini terus menerus mengalami peningkatan dengan ditandai oleh bertambahnya negara-negara berdaulat yang resmi mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat. Sekalipun demikian, pertanyaan yang harus dijawab selanjutnya adalah apakah masyarakat internasional benar-benar memiliki kekuasaan untuk mengubah nasib Palestina?
Pertanyaan ini diajukan karena sekalipun trend dukungan masyarakat internasional menguat namun masih banyak hal-hal yang menjadi
persoalan yang menjadi hambatan dalam mendirikan Palestina merdeka.
Palestina masih belum merdeka penuh meski sudah puluhan tahun diperjuangkan.
Persoalan ini terkait dengan konflik Israel dan Palestina yang berlarut-larut sejak dibentuknya Israel diatas tanah Palestina pada tahun 1948. Ini di perparah dengan aktivitas pendudukan Israel yang terus terjadi dan dunia tidak mampu menghalangi apa yang dilakukan oleh Israel sekalipun itu melanggar hukum internasional.
Selain pendudukan, penolakan Israel untuk memberikan pengakuan kepada kedaulatan penuh Palestina juga menjadi penghambat.
Selanjutnya adalah persoalan dukungan masyarakat internasional versus Veto Amerika Serikat di PBB. Meskipun sudah ada sekitar 130 negara berdaulat yang telah mengakui secara resmi Palestina sebagai sebuah negara yang merdeka. Namun Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel seringkali mengunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menghalangi Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Selain itu, saat ini Israel masih menguasai wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Walaupun dalam perkembangan terbaru setelah penandatangan deklarasi damai, Wilayah Jalur Gaza tidak lagi dikuasai oleh Israel. Sekalipun demikian, kekuasaan Israel di wilayah tersebut membuat otoritas Palestina memiliki kekuasaan yang sangat terbatas di dalam menjalankan fungsi-fungsi bernegara yang berakibat tidak mampu membentuk sebuah negara yang berdaulat penuh.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya perpecahan internal di perpolitikan Palestina diantara Fatah yang menguasai wilayah Teoi Barat dan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Perpecahan internal ini semakin melemahkan posisi Palestina secara umum.
Hambatan selanjutnya adalah factor geopolitik. Menurut laporan BBC, beberapa negara Arab yang pro denga Amerika menunjukan penolakan dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Faktor ini disebabkan oleh kepentingan pemerintah negara-negara Arab yang berseberangan walaupun disisi lain Palestina juga merupakan alasan bagi negara-negara Arab untuk bersatu. Namun sepanjang
sejarah, wilayah Timur Tengah tidak pernah benar-benar menjadi wilayah yang bersatu dan utuh.
Ini dikarenakan sejak dulu masyarakat Arab berbagi identitas, bahasa, agama serta kekuatiran terkait pengaruh colonial Eropa di wilayah mereka serta ketakutan terhadap Hamas yang dapat mengubah peta pengaruh di Timur Tengah.
Resolusi-resolusi PBB berulang kali dilanggar.
Hambatan selanjutnya adalah berkaitan dengan upaya veto yang dilakukan terus menerus oleh Amerika di sidang-sidang PBB. Seperti dikutip dari Media Indonesia, Amerika diperkirakan telah hampir 50 kali melakukan veto terhadap setiap resolusi yang berkaitan dengan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan kemerdekaan Palestina. Dikutip dari website PBB, status Palestina saat ini adalah sebagai negara pengamat non-anggota, Palestina telah mengajukan status keanggotaan penuh sejak 2012 di PBB.
Pada April 2024, Aljazair telah merekomendasikan sebuah draft resolusi sebagai upaya menaikan status Palestina menjadi berkeanggotaan penuh di PBB. Namun sekali lagi upaya ini tidak berhasil di karenakan aksi Veto yang di lakukan oleh Amerika. Alasan Amerika melakukan veto karena menurut Amerika status kenegaraan Palestina hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina, bukan melalui Lembaga PBB yang Amerika anggap masih premature.
Upaya Veto dari Amerika terus berlanjut pada Resolusi keangotaan penuh PBB yang sejak dari tahun 2011 di upayakan. Terkait resolusi ini Amerika mengancam akan mengunakan hak vetonya secara terbuka. Ancaman ini pada akhirnya menyebabkan draft resolusi keanggotaan penuh Palestina tidak pernah pada tahapan pemungutan suara resmi di Dewan Keamanan PBB.
Selanjutnya pada rentang tahun 2023-2025, Amerika setidaknya telah memveto sebanyak enam kali dengan alasan resolusi yang diusulkan oleh PBB tidak menyatakan HAMAS sebagai actor yang menyebabkan perang dan tidak sejalan dengan kepentingan diplomatic Amerika pada periode waktu tersebut.
Dukungan kelompok besar seperti OKI, GNB, Uni Afrika
Namun terlepas dari hambatan yang telah disebutkan, dukungan masyarakat internasional dari kelompok organisasi seperti OKI, GNB dan Uni Afrika sangat kuat. Dukungan kuat ini berakar dari solidaritas agama dan politik diantara sesame anggotanya yang mayoritas adalah muslim.
Latar belakang ini, mempegaruhi konsistensi dukungan terhadap kedaulatan dan hak bangsa Palestina. Selain itu, bagi GNB prinsip-prinsip anti-kolonialisme dan hak menentukan nasib sendiri menjadi landasan gerakan mereka mendukung perjuangan bangsa Palestina dalam
memperjuangkan kemerdekaan mereka.
Bagi Uni Afrika dukungan terhadap kemerdekaan Palestina di dasari pada pengalaman historis yang sama dalam memperjuangkan benua tersebut. Lebih jauh, Uni Afrika mendukung solusi dua negara. Dimana Palestina dan Israel dapat hidup berdampingan dengan batas territorial wilayah berdaulat masing-masing.
Solidaritas global, demonstrasi massal di Eropa, Asia, dan Amerika Latin mendukung Palestina.
Bukan hanya dukungan dari organisasi besar, kekuatan masyarakat internasional diexpresikan dalam bentuk solidaritas global di Eropa yang berhasil mengeser opini public global terkait perjuangan Palestina, Asia dan Amerika Latin yang bersandarkan kepada prinsip-prinsip universal Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan dan penegakan hukum internasional yang melewati batas geografis dan politik wilayah.
Dalam konteks perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM), para demonstrans percaya perlindungan kehidupan sipil merupakan nilai universal yang harus dilaksanakan tanpa memandang status apapun. Di Palestina, laporan korban dari masyarakat sipil yang menjadi korban termasuk anak- anak dan perempuan merobek kemanusian global dan mengerakan gelombang solidaritas global yang massive. Ini termasuk juga pembatasan akses terhadap bantuan-bantuan kemanusian internasional seperti makanan, air, dan perlengkapan obat-obatan medis yang oleh masyarakat internasional dianggap sebagai pelanggaran HAM dasar.
Selain itu, isu keadilan menjadi isu utama dalam solidaritas global. Dimana masyarakat internasional percaya Palestina berhak menentukan nasib mereka sendiri seperti prinsip yang termaktub dalam PBB. Oleh karena itu, pendudukan militer Israel di Tepi Barat dan di Jalur Gaza
adalah illegal menurut hukum internasional.
Masyarakat Internasional bergerak massive pada perjuangan palestina disebabkan oleh keterhubungan dengan ikatan sejarah yang mana banyak negara di wilayah ini yang berjuang mendapatkan kemerdekaan dari colonial Eropa. Isu ini juga terkait dengan penolakan terhadap
hegemoni politik global dan dukungan Amerika yang bias terhadap Israel. Masyarakat internasional menuntut kebijakan luar negeri Amerika yang lebih seimbang dan tidak bias.














