kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hak Anak Jadi Sorotan, Aturan Nikah Beda Agama Diuji di MK

Ribut- Ribut Kuota Hangus di MK, Telkomsel dan Indosat Buka Suara
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketentuan pencatatan perkawinan beda agama kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon E. Ramos Petege mengajukan uji materi Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) karena dinilai berdampak langsung pada pemenuhan hak anak.

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 9/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (22/01).

Pemohon menilai ketentuan pencatatan perkawinan yang mensyaratkan penetapan pengadilan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama.
Kuasa hukum Pemohon, Rachma Ananda Sulaiman, menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk selama ini dimaknai sebagai pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama yang hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan pengadilan.

“Konstruksi norma ini membuat pencatatan perkawinan beda agama sepenuhnya bergantung pada pengadilan, sehingga secara faktual menutup akses administrasi bagi warga negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Pemohon, situasi tersebut semakin diperparah dengan berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Akibatnya, tidak tersedia lagi jalur administratif untuk pencatatan perkawinan pasangan beda agama.

“Dampaknya tidak berhenti pada orang tua, tetapi berimbas langsung pada anak, terutama dalam pemenuhan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,” kata Rachma.

Pemohon menilai anak yang lahir dari perkawinan beda agama yang tidak tercatat berpotensi kehilangan perlindungan hukum, mulai dari hak atas identitas, kepastian status hukum, hingga hubungan keperdataan dengan ayahnya.

“Anak menjadi pihak yang dirugikan, padahal kondisi ini bukan akibat pilihan anak, melainkan karena hambatan administratif yang diciptakan oleh aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum dan bentuk kerugian konstitusional yang dialami.

“Harus ditegaskan, kerugiannya aktual atau potensial. Apakah masalahnya di UU Adminduk, UU Perkawinan, atau SEMA,” kata Daniel.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai Pemohon perlu mengelaborasi lebih lanjut konteks pengakuan perbedaan agama di Indonesia serta dampak sosial dari perkawinan beda agama.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti konsistensi objek permohonan.

“Yang diuji harus jelas, ini UU Adminduk, bukan UU Perkawinan,” tegasnya.

error: Content is protected !!