kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Langgar Perda, Pemkot Makassar Bongkar Bangunan di Inspeksi Kanal

Langgar Perda, Pemkot Makassar Bongkar Bangunan di Inspeksi Kanal
Penertiban Lapak di Jalan Inspeksi Kanal Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu kepentingan umum.

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Panakkukang bersama Satlinmas Kelurahan Pampang serta melibatkan unsur RT dan RW setempat, Kamis (22/1).

Langkah ini merupakan tindak lanjut penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Lokasi penertiban berada di ruas jalan samping Universitas Muslim Indonesia, yang selama ini kerap mengalami penyempitan arus lalu lintas akibat penggunaan badan jalan sebagai lapak jualan.

Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah kelurahan menempuh tahapan persuasif, termasuk pemberian teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang.

“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya. Penertiban ini dilakukan karena lapak-lapak tersebut berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah wilayah dalam menjalankan arahan Wali Kota Makassar untuk menertibkan bangunan liar di atas fasum.

“Penertiban kami lakukan secara humanis, dengan dialog dan pendekatan sosial. Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan,” kata Andi Quandy, yang akrab disapa Andi Iyo.

Selain Jalan Inspeksi Kanal, pihak kelurahan juga mengidentifikasi sejumlah titik lain yang berpotensi melanggar ketentuan, termasuk di kawasan Jalan Poros Pampang.

“Untuk lokasi lain, saat ini masih dalam tahap teguran. Kami berharap para pedagang bisa mematuhi aturan sebelum dilakukan penertiban lanjutan,” jelasnya.

Pemerintah Kelurahan Pampang menegaskan penataan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat di kawasan padat aktivitas tersebut.

error: Content is protected !!