KabarMakassar.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merajalela di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bulukumba. Rokok ini dijual bebas dengan harga miring, memicu keresahan pedagang dan kekhawatiran masyarakat akan kerugian negara serta bahaya kesehatan publik.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai, bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu, dijual secara terbuka di lapak-lapak pedagang kecil di beberapa pasar tradisional Bulukumba.
Diduga praktik penjualan rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan makin marak belakangan ini.
Salah satu pedagang di Pasar Sentral Bulukumba, HN (55) mengaku resah meski dirinya tidak menjual rokok ilegal.
“Rokok ini harganya jauh lebih murah, jadi banyak yang cari. Kami yang jualan resmi jadi kalah saing,” ujarnya.
“Yang paling kami takutkan, ini barang ilegal. Kalau sampai ada razia besar-besaran, dampaknya bisa ke semua pedagang di pasar.”
Keresahan juga datang dari warga, seperti Anwar (40), perokok aktif asal Kajang. Ia menyoroti dampak kerugian negara dan bahaya kesehatan dari produk yang tidak terjamin keamanannya.
“Sebagai warga, kami jelas resah. Negara rugi besar karena tidak ada cukai, dan yang paling penting, rokok tanpa pengawasan begini isinya apa? Bisa lebih berbahaya untuk kesehatan anak-anak muda kita,” tegasnya.
Ia berharap aparat segera bertindak. “Jangan sampai Bulukumba jadi sarang rokok ilegal.”
Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.IK, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan video viral terkait kasus ini.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Informasi yang masuk menunjukkan peredaran ini cukup masif. Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan awal dan kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan status rokok yang beredar,” tandasnya.














