kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kredit UMKM Sulsel Tembus Rp61,73 Triliun, Mikro Dominan 54,96 Persen

Kredit UMKM Sulsel Tembus Rp61,73 Triliun, Mikro Dominan 54,96 Persen
Ilustrasi UMKM (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Moch Muchlasin menyebut bahwa penyaluran kredit sektor UMKM di Sulawesi Selatan tumbuh sebesar 1,32 persen (yoy) pada posisi Juli 2025 mencapai Rp61,73 triliun, dengan porsi kredit UMKM terhadap total kredit sebesar 37,44 persen.

Tercatat, kredit UMKM di Sulawesi Selatan didominasi oleh UMKM mikro dengan share 54,96 persen.

“Disusul UMKM kecil 30,14 persen dan UMKM menengah 14,89 persen. Secara total, kredit UMKM telah disalurkan kepada 917.088 debitur,” tukas Moch Muchlasin berdasarkan keterangan yang diterima, Senin (22/09).

Ia menyebut, sebagai upaya mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (POJK UMKM) untuk memberdayakan UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan POJK UMKM tersebut sebagai upaya untuk semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dengan pemberlakuan POJK, maka Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM.

“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya.

Dian menilai, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

error: Content is protected !!