KabarMakassar.com — Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram yang merupakan jaringan internasional. Dalam kasus ini, seorang pria inisial SM berhasil diamankan dan terancam hukuman mati.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, sehingga Tim Satres Narkoba Polres Pinrang langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku diduga bagian dari jaringan narkoba internasional. Ini pencapaian penting dalam upaya kami memerangi peredaran narkoba di wilayah Pinrang,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (11/07).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menerangkan bahwa tersangka berhasil ditangkap saat sedang menunggu kendaraan yang akan membawanya ke Morowali.
Ditangan tersangka, kata Mangopo polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram, senilai Rp2,5 miliar.
“Pelaku sudah bersiap berangkat saat kami amankan. Kesigapan tim di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, yang mengatur tentang pengedaran narkotika dalam jumlah besar.
“Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mangopo menegaskan bahwa Polres Pinrang komitmen untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk dan beroperasi di wilayah hukum mereka.
“Upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor serta pelibatan aktif masyarakat,” tutup Mangopo.














