kabarbursa.com
kabarbursa.com

Owner Raja Glow Agus Salim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Owner Raja Glow Agus Salim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Agus Salim (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa, Agus Salim dalam kasus obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa bisakodil.

‎”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan. Denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan dikurang masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono saat membacakan amar putusan, Senin (07/07).

Pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa owner Raja Glow itu terbukti secara sah mengedarkan produk obat herbal yang mengandung bahan bisakodil.

‎”Menyatakan Terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” papar hakim.

Dalam sidang hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Agus Salim, yaitu perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat. Kemudian, kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.

Selanjutnya, terdakwa juga mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamaan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

‎”Terakhir hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum,” ucap hakim.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, hingga dijatuhi vonis 10 bulan, lebih rendah dari sebelumnya pidana 5 tahun penjara, yaitu karena bersikap sopan.

‎”Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan,” katanya.

error: Content is protected !!