KabarMakassar.com — Sepasang muda mudi di Makassar diamankan usai diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi. Aksi para pelaku sempat terekam dan viral di sosial media.
Para pelaku masing-masing berinisial SA (19) diamankan di rumahnya di Jalan Mamoa Raya, Minggu (06/07) sekitar pukul 20.00 Wita. Sedangkan, inisial AI (19) seorang penjual bakso diamankan di kos-kosanya Jalan Mamoa Raya, Tamalate, Senin (07/07) sekitar pukul 00.15 Wita.
“Kita mengamankan dua orang, laki-laki dan perempuan, perempuannya itu berinisial SA sedangkan laki-lakinya berinisial AI,” kata Kanit PPA, Ipda Arvandi kepada wartawan, Senin (07/07).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (03/07) malam sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Serda Usman Ali, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Dimana korban yang merupakan seorang mahasiswi inisial NU (21), dikeroyok oleh pelaku dan aksinya direkam hingga viral di media sosial.
“Jadi kasusnya ini si korban melaporkan tentang tindak pidana pengoroyokan atas nama NU, di mana si korban ini merasa dipukul atau dianiaya oleh kedua pelaku tersebut,” ujarnya.
Insiden pengeroyokan itu bermula saat korban mengunggah sebuah postingan di media sosial, kemudian saling balas membalas, hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan mengajak korban untuk bertemu.
“Motifnya ini gara-gara balas dendam, artinya ada kesalahpahaman antara mereka, di mana awalnya si korban ini membuat postingan di salah satu sosmed, kemudian dibalas juga oleh si korban,” ungkapnya.
“Sehingga si pelaku tersebut menyuruh untuk datang bertemu di samping tol,” lanjutnya.
Saat tiba dilokasi, korban mendapatkan kekerasan dengan dipukul dan ditendang berulang kali oleh kedua pelaku. Kemudian, aksi tersebut sempat direkam oleh seseorang dan video tersebut viral di sosial media.
“Jadi untuk si korban ini bernama NU ini, mengalami luka pada bagian wajah, kemudian rasa sakit pada bagian kepala, pada bagian perut,” bebernya.
Arvandi menerangkan bahwa pihak kepolisian setelah menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyidikan dan memeriksa pelaku dan 9 orang sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Sementara korban mendpatakan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
“Untuk PPA mendamping si korban untuk dalam proses penanganan perkara ini,” pungkasnya.














