Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).

Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa di Makassar Demo
KabarMakassar.com — Sejumlah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menggelar aksi…