kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Mahasiswa di Makassar Blokade Jalan

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Mahasiswa di Makassar Blokade Jalan
massa aksi melakikan orasi di atas mobil kontainer (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar unjuk rasa menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Aksi unjuk rasa yang digelar sekitar pukul 15.30 WITA itu, dengan membakar ban bekas dan menahan sebuah mobil kontainer sebagai tempat mimbar orasi, hingga memblokir Jalan AP Pettarani sehingga terjadi kemacetan panjang.

Pemprov Sulsel

“Tolak kenaikan PPN 12 persen. Kenaikan pajak ini akan menyengsarakan rakyat,” kata salah satu orator, Kamis (26/12).

Dalam aksinya, massa menuntut agar penegakan supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan.

“Copot menteri keuangan dan mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia,” tegasnya.

Para mahasiswa juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto segera memberantas berbagai kasus-kasus korupsi yang terjadi selama ini.

“Kami menantang Presiden RI untuk memberantas KKN di Indonesia,” pungkasnya.

Akibat demonstrasi tersebut, Jalan AP Pettarani menuju ke Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, menimbulkan kemacetan panjang. Pihak kepolisian yang berada di lokasi mengawal dan menjaga agar aksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, bahan kebutuhan pokok tetap bebas dari pungutan PPN.

Keputusan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.

Meski demikian, ia memastikan tarif baru tidak berlaku untuk bahan pokok dan barang kebutuhan penting masyarakat.

“Bahan pokok justru tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” tambahnya.