KabarMakassar.com — DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
“DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.
Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.
“Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen,” katanya.
Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
“Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku,” ucap Dasco.
Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.
“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco.
Dasco mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.
“Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025,” kata Dasco.
Selain itu, Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, juga mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas.
“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat. Dengan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tidak terbebani pajak yang tinggi,” ujar Danang Wicaksana Sulistya, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III, dalam keterangannya.
Danang menyebut bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, langkah ini memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
“Fokus pada barang dan jasa mewah mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Kelompok masyarakat yang mampu membeli barang mewah memang layak berkontribusi lebih besar melalui pajak. Ini adalah langkah yang bijaksana dan berkeadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Danang juga memuji keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Semoga kebijakan ini dapat diiringi dengan pengawasan yang baik agar tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1). Namun, Pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden, dikutip dari laman resmi presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.