kabarbursa.com
kabarbursa.com

PPN Barang Mewah Dimulai 2025, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan dan Perketat Kontrol

PPN Barang Mewah Dimulai 2025, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan dan Perketat Kontrol
Ilustrasi Pajak (Dok : KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Murtiadi Awaluddin menyoroti pentingnya kejelasan dan pengawasan dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertegas kategori barang yang termasuk dalam kelompok mewah untuk menghindari kebingungan dan potensi penyalahgunaan di lapangan.

Pemprov Sulsel

“Perlu dipertegas apa saja yang masuk kategori barang mewah. Misalnya, mobil dengan kapasitas mesin tertentu, tanah atau rumah berdasarkan ukuran atau lokasi, hingga perhiasan dengan batasan berat tertentu. Standar ini harus dioperasionalkan dengan jelas agar pelaksanaannya tidak bias,” ujar Murtiadi.

Ia juga menekankan pentingnya adanya aturan turunan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawasan penerapan PPN barang mewah.

Hal ini diperlukan agar pengawasan di lapangan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah bagi pihak-pihak yang ingin bermain di balik aturan tersebut.

“Pengawasan harus diperketat, dan perlu ada sanksi tegas bagi pelanggar. Jika aturan tidak dikontrol dengan baik, dikhawatirkan akan ada pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.

Murtiadi juga menyarankan agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi hingga ke daerah-daerah, sehingga masyarakat luas, termasuk di wilayah terpencil, memahami aturan ini.

Dengan demikian, kebijakan PPN barang mewah dapat berjalan dengan optimal tanpa menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan dari masyarakat.

Langkah-langkah tersebut, menurut Murtiadi, akan memperkuat implementasi aturan pajak ini sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara adil dan transparan.

Untuk informasi, Mulai 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan, termasuk usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar penerapannya hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Berdasarkan laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang yang tergolong mewah memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Bukan barang kebutuhan pokok.
  • Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Digunakan untuk menunjukkan status sosial.
  • Barang-barang ini dikenakan PPnBM pada saat penyerahan pertama oleh produsen atau saat impor.

Berikut adalah daftar barang yang termasuk kategori mewah:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, dan kendaraan negara.
  • Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, dan jenis properti serupa.
  • Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Balon udara dan sejenisnya.
  • Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.