KabarMakassar.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa nonaktif, Andy Azis, melaporkan istri Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gowa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa ke Polresta Gowa terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Andy Azis mendatangi Mapolresta Gowa pada Rabu (26/08) sekitar pukul 22.57 WITA. Ia kemudian menjalani pemeriksaan awal di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Gowa.
Andy keluar dari ruang penyidik pada Kamis (27/08) sekitar pukul 02.02 WITA. Ia mengatakan laporan tersebut dibuat setelah mendapat informasi dari sejumlah kepala dinas mengenai unggahan WhatsApp Story yang diduga menampilkan foto dirinya disertai tulisan yang dinilainya bermuatan ujaran kebencian.
“Saya tidak terima foto saya disebar luas dan diberikan kata-kata ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik,” kata Andy Azis usai menjalani pemeriksaan awal.
Dalam laporan tersebut, Andy menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti itu antara lain tangkapan layar unggahan WhatsApp Story yang diduga dibuat oleh terlapor.
Andy juga mengajukan sejumlah saksi untuk mendukung laporan tersebut.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya laporan yang disampaikan Andy Azis.
Menurutnya, penyidik telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Kasus tersebut muncul di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa. Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang melibatkan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) berlangsung terkait penonaktifan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.













