kabarbursa.com
kabarbursa.com

UEFA Ubah Aturan Tuan Rumah Leg Kedua Liga Champions, Begini Mekanismenya!

UEFA Ubah Aturan Tuan Rumah Leg Kedua Liga Champions, Begini Mekanismenya!
UEFA resmi menetapkan aturan baru mengenai penentuan tim unggulan di fase gugur Liga Champions (Dok : int).

KabarMakassar.com — UEFA resmi menetapkan aturan baru mengenai penentuan tim unggulan di fase gugur Liga Champions mulai musim 2025/2026.

Tim-tim yang finis di posisi empat besar pada fase liga akan mendapat keuntungan sebagai tuan rumah di leg kedua.

Dilansir dari ESPN, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari rencana yang sudah dibahas sejak Mei lalu.

Kala itu, UEFA berencana memberikan keuntungan bermain kandang di leg kedua bagi tim yang finis lebih tinggi dalam fase liga Liga Champions.

Dalam aturan final yang kini dipastikan, tim yang finis di peringkat 1–4 akan mendapat keuntungan bermain kandang di leg kedua pada babak 16 besar dan perempatfinal, jika berhasil lolos.

Sementara, khusus tim peringkat 1 dan 2, keistimewaan itu juga berlaku hingga semifinal.

Namun, tim-tim yang finis di luar empat besar tetap mendapat keuntungan serupa.

Syaratnya, mereka harus berhasil mengalahkan tim peringkat 1–4 di fase gugur sebelumnya.

Misalnya, jika tim peringkat ke-15 mengalahkan tim peringkat pertama, maka mereka akan ‘mewarisi’ status tuan rumah di leg kedua untuk babak berikutnya.

Meski begitu, aturan ini dinilai memiliki celah. Tim-tim yang finis di posisi 3 dan 4 meskipun diunggulkan di awal fase gugur, dipastikan tidak akan bisa menjadi tuan rumah di leg kedua semifinal. Karena akan berhadapan dengan tim peringkat 1 atau 2, atau tim yang sebelumnya telah menyingkirkan peringkat 1 atau 2.

Skema baru ini tidak hanya berlaku di Liga Champions, tapi juga diterapkan di Liga Europa, Conference League, dan Liga Champions Putri mulai musim depan.

error: Content is protected !!