kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Workshop Pemetaan Masalah Layanan Keagamaan, Dorong Penyuluh di Sulsel Manfaatkan Teknologi

Workshop Pemetaan Masalah Layanan Keagamaan, Dorong Penyuluh di Sulsel Manfaatkan Teknologi
Workshop Pemetaan Ragam Permasalahan Layanan Keagamaan. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi tuan rumah Workshop Pemetaan Ragam Permasalahan Layanan Keagamaan.

Kegiatan ini berlangsung 10–12 Agustus 2025 di Hotel Dalton Makassar dan dibuka langsung oleh Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Ahmad Zayadi.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel, Mulyadi Idi mengatakan bahwa workshop ini memiliki arti penting karena selaras dengan salah satu dari 8 Program Prioritas (Asta Protas) Menteri Agama, yakni menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Sulsel menghadirkan 100 perwakilan penyuluh dari 24 kabupaten/kota untuk mengikuti kegiatan ini.

Mulyadi berharap, setelah workshop, para penyuluh mampu memetakan berbagai permasalahan layanan keagamaan di wilayahnya masing-masing.

Salah satu tujuannya adalah mencegah kesalahpahaman publik, seperti tudingan intoleransi terhadap salah satu kota di Sulsel yang belakangan mencuat.

“Dua minggu lalu kami menurunkan tim dan menemukan bahwa ini hanya miskomunikasi. Bukan intoleran, tetapi kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan belum terpublikasikan dengan baik,” ungkapnya

Ia menekankan pentingnya kemampuan penyuluh dalam memanfaatkan teknologi untuk mengabarkan kebaikan.

“Kita akan melakukan coaching clinic agar penyuluh melek teknologi. Kebaikan-kebaikan harus kita glorifikasi di media sosial, baik di Instagram maupun TikTok. Jangan sampai satu berita negatif menghapus ribuan kebaikan,” sambungnya

Sulsel sendiri kata Mulyadi, mencatat prestasi membanggakan pada PAI Award tingkat nasional. Dari sembilan kategori, tujuh di antaranya berhasil meloloskan penyuluh dari Sulsel, menempatkan provinsi ini di peringkat ketiga nasional.

Mulyadi juga menyoroti dua isu penting yang dihadapi penyuluh. Pertama, terkait atasan langsung penyuluh. Berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 2 Ayat 2, atasan penyuluh adalah pejabat pratama, administrator, dan pejabat pengawas.

“Ini masih perlu kita bahas bersama,” ujarnya.

Kedua, mengenai PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memungkinkan penyuluh menjadi Kepala KUA.

“Kami yakin penyuluh memiliki kompetensi untuk memimpin KUA. Pertanyaannya, apakah perempuan juga diperbolehkan menjadi Kepala KUA? Ini akan menjadi diskusi kita,” imbuhnya.

error: Content is protected !!