KabarMakassar.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menilai program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kota Makassar gagal menyentuh persoalan mendasar pendidikan.
Kritik itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar di gedung sementara DPRD jalan Letjen Hertasning, Rabu (06/05).
Diketahui, Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Wakil Ketua (Wakil) Andi Suharmika (Fraksi PDI-P), Anwar Faruq, Eric Horas, (Fraksi Gerindra), juga Ketua Komisi D Ari Ashari Ilham, Ketua Fraksi Mulia Ray Suryadi Arsyad hingga Tri Sulkarnain.
Ketua HMI Cabang Makassar, Sarah Agus Salim mengatakan, program yang dijalankan disebut lebih banyak bersifat seremonial dibanding memberikan dampak nyata terhadap tingginya angka anak putus sekolah.
“Program CSR hari ini lebih banyak simbolik. Yang terlihat hanya pembagian sembako dan seminar pelatihan, sementara persoalan pendidikan masih terbengkalai,” ujar Sarah.
Menurutnya, kondisi pendidikan di Makassar sudah memasuki tahap darurat. HMI mencatat jumlah anak putus sekolah di Kota Makassar mencapai sekitar 34.371 anak dalam periode 2024 hingga 2026. Angka itu melonjak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sarah menilai besarnya angka putus sekolah menunjukkan program CSR perusahaan belum diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kesulitan mengakses pendidikan.
“CSR seharusnya menjadi instrumen strategis untuk menekan angka putus sekolah. Tapi yang terjadi justru lebih banyak pencitraan daripada dampak nyata,” katanya.
HMI juga menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan dana CSR di bawah koordinasi Dewan TSLP Makassar. Mereka mempertanyakan penggunaan dana perusahaan yang dinilai tidak tepat sasaran serta minim pengawasan publik.
“Publik tidak pernah tahu program apa yang dijalankan, siapa unsur masyarakatnya, siapa unsur medianya. Tidak ada keterbukaan, padahal dana yang dikelola sangat besar,” tegas Sarah.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang terakhir diperbarui pada 2016, Dewan TSLP memiliki kewenangan besar dalam mengoordinasikan dan menyalurkan CSR perusahaan di Makassar. Bahkan, dalam aturan tersebut perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi hingga penghentian izin.
Namun, HMI menilai implementasinya jauh dari harapan. Mereka meminta Pemerintah Kota Makassar segera mengevaluasi keberadaan Dewan TSLP serta membuka seluruh pengelolaan CSR secara transparan kepada publik.
Selain itu, HMI juga mendesak pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan yang dianggap tidak berkontribusi dalam program CSR sektor pendidikan.
“Anggaran pendidikan seharusnya 20 persen dari APBD, tapi angka putus sekolah masih sangat tinggi. Artinya ada persoalan serius dalam kebijakan pendidikan dan pengelolaan CSR,” ujar Sarah.
HMI meminta Pemkot Makassar mereformulasi program pendidikan, memperbaiki akses pendidikan yang merata, serta memastikan CSR benar-benar diarahkan untuk menekan angka putus sekolah.
“Aksi ini tidak ditunggangi kepentingan apa pun. Kami hadir karena melihat realitas pendidikan di Makassar yang membutuhkan perhatian serius,” tukasnya.













