kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Upah Belum Lunas, Sepuluh Buruh Uji Kepailitan: Waktu Keberatan Dinilai Tak Adil

Warga Gugat Syarat Pendidikan Caleg ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Sepuluh buruh yang mengaku belum menerima pembayaran upah, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan batas waktu pengajuan keberatan selama lima hari kalender tidak adil dan merugikan pekerja.

Permohonan uji materi itu menyasar Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kedua pasal tersebut mengatur pengumuman daftar pembagian boedel pailit oleh kurator melalui surat kabar serta mulai berlakunya tenggat waktu keberatan sejak tanggal pengumuman.

Kuasa hukum para pemohon, Sri Sugeng Pujiatmiko, menilai mekanisme itu membuat buruh kehilangan kesempatan membela haknya karena informasi yang diterima sangat terbatas.

“Kesempatan itu sangat terbatas karena kurator hanya mengumumkan daftar pembagian harta pailit tanpa rincian. Berapa yang diterima para buruh tidak tercantum dalam pengumuman di surat kabar,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (09/02).

Menurut pemohon, pengumuman juga tidak dipublikasikan di wilayah domisili para buruh dan tidak ditempel di papan pengumuman, sehingga banyak pekerja tidak mengetahui adanya daftar pembagian tersebut. Akibatnya, ketika mengajukan keberatan, permohonan mereka dinilai lewat waktu.

Mereka juga mempersoalkan transparansi kurator dalam menetapkan pembagian harta pailit. Dari total tagihan upah dan THR yang diajukan lebih dari Rp86 miliar, kurator hanya mengakui sekitar Rp51 miliar dalam daftar piutang tetap.

Hak buruh disebut belum dibayarkan dalam periode Oktober 2021 hingga Februari 2022, termasuk untuk ribuan karyawan lain yang jumlahnya mencapai sekitar 4.800 orang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenggat waktu keberatan dihitung sejak kreditur menerima daftar pembagian secara tertulis, bukan semata sejak diumumkan di surat kabar.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, hakim menyoroti kelengkapan permohonan yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti sistematika Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

“Bukti-bukti perlu dielaborasi dan dirujuk dalam permohonan agar terlihat kesinambungannya,” kata Daniel.

error: Content is protected !!